Penayangan Wajah Koruptor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971

Pudjiatuti, Wiwiek (1993) Penayangan Wajah Koruptor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. [Undergraduate thesis]

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/140116

Abstract

Korupsi berasal dari bahasa latin "corruptio" yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Korupsi juga banyak disangkutpautkan dengan ketidakjujuran seseorang dalam bidang keuangan. Dalam perbendaharaan kata di Indonesia, korupsi disebutkan sebagai perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dari pengertian tersebut diatas tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, karena perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan atau per­ ekonomian negara dan dapat menghambat jalannya pembangunan. Agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar maka tindak pidana korupsi harus diberantas. Istilah tindak pidana korupsi menjadi istilah hukum, sejak adanya Peraturan Penguasa Hiliter tanggal 9 April 1957 No. Prt/PH/QS/1957, tanggal 27 Hei 1957 No. Prt/PH/03/1957 dan tanggal 1 Juli 1957 No._ Prt/PM/011/1957.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Suwardi 193009
Date Deposited: 05 May 2014 06:16
Last Modified: 05 May 2014 06:20
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/12828

Actions (login required)

View Item View Item