Hoedojo, Riswasono (1994) Pertanggungjawaban Badan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. [Undergraduate thesis]
Full text not available from this repository. (Request a copy)Abstract
ABSTRAK. SKRIPSI Hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup secara yuridis terdapat dalam ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Selanjutnya disingkat UU No. 4 Tahun 1982, yang menyebutkan sebagai berikut : (1)Setiap orang mempunyai hak atas _ lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2)Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarann a. Dengan demikian, secara yuridis setiap insan nanusia di Indonesia mempunyai hak atas lingkungan hidup yang sehat. Konstruksi demikian dapat dikatakan sebagai hak sub,rek tif, yakni hak yang paling luas dari perlindungan sese- orang. Demikian pula sebaliknya, ketentuan yang mengatur tentang lingkungan hidup juga menempatkan manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kewajiban yang sana terhadap manusia lainnya di dalam peneliharaan, pencegahan dan pe- nanggulangan pencemaran lingkungan hidup. Hak dan ke- wajiban di dalam lingkungan hidup tersebut termasuk pula kelompok orang atau badan hukum. Perluasan secara demiki- an ini dapat dilihat pada penjelasan pasal 5 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1982, yakni : "Yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum". Atas dasar hak dan kewajiban di antara insan manusia di dalam pengaturan lingkungan hidup, maka dirasakan wajar...
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Suwardi 193009 |
Date Deposited: | 05 May 2014 09:05 |
Last Modified: | 05 May 2014 09:07 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/12951 |
Actions (login required)
View Item |