Sidabukke, Sudiman (2010) TINJAUAN KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Yustika, 10 (1). pp. 1-21. ISSN 1410-7724
Preview |
PDF
Makalah Penyadapan KPK.pdf Download (70kB) | Preview |
Abstract
Kewenangan penyadapan KPK oleh sebagian pihak dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena dengan adanya penyadapan tersebut orang merasa dizalimi dan diganggu kehidupan privasinya. Pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena kewenangan penyadapan KPK tersebut secara normatif sudah memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa pasal 12 ayat (1) UU KPK, pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2008, pasal 40 UU Telekomunikasi, pasal 28 J UUD 1945, pasal 73 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan Permen No. 11 tahun 2006, serta tidak pula bertentangan dengan Konvensi HAM Internasional.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyadapan, KPK |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Karyono |
Date Deposited: | 08 Feb 2012 03:21 |
Last Modified: | 24 Mar 2021 14:16 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/133 |
Actions (login required)
View Item |