Terjadinya Suksesi Pemerintahan Di Hong Kong Setelah Penyerahan Kekuasaan Oleh Inggris Kepada RRC Ditinjau dari Hukum Internasional

Ulfa, Maria (1994) Terjadinya Suksesi Pemerintahan Di Hong Kong Setelah Penyerahan Kekuasaan Oleh Inggris Kepada RRC Ditinjau dari Hukum Internasional. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of HI_115_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
HI_115_Abstrak.pdf

Download (177kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/149413

Abstract

Keadaan dunia saat ini sangat memprihatinkan karena dimana-mana banyak terjadi kekacauan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban dunia. Kekacauan tersebut dapat berupa sengketa antara dua negara atau lebih, merupakan hal yang biasa terjadi di dunia ini. Sengketa antara dua negara atau lebih ini juga disebabkan oleh berbagai macam hal, diantaranya perbedaan­perbedaan pendapat, memperebutkan suatu wilayah tertentu, perselisihan perbatasan dan berbagai macam sebab­sebab lainnya. Begitu juga halnya dengan ketegangan yang timbul antara Pemerintah Inggris dengan Pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) yang mempermasalahkan pengembalian Hong Kong 1997 berdasarkan Sino British Joint Declaration (Deklarasi Bersama Inggris-RRC). Kata "Hong Kong" berasal dari bahasa Cina yang berarti Pelabuhan Wangi (Fragrant Harbor), terletak di Asia, sekarang merupakan daerah koloni Inggris, dengan luas wilayah 1065 kilometer persegi, berpenduduk 5,7 juta jiwa (1988), berbahasa nasional Inggris, mata uang Dollar Hong Kong. Sejarah lepasnya wilayah Hong Kong dari wilayah kedaulatan Cina, bermula dari perang candu (Opium I) tahun 1839-1842 antara Inggris dengan Cina, berakhir dengan kemenangan Inggris yang memaksa Cina yang kalah perang untuk menandatangani perjanjian Nanking 1842 dengan kepulauan Hong Kong diserahkan kepada Inggris. Kemudian Inggris melancarkan perang Opium kedua dan meminta pada Pemerintah Qing untuk membuat Konvensi Peking 1860 yang menentukan Kowloon bagian selatan menjadi kekuasaan Inggris. Dalam Konvensi Peking 1898, Inggris memperoleh sewa selama 99 tahun dari penguasa Cina atas wilayah-wilayah itu. Bila dihitung, maka kekuasaan Inggris atas wilayah Cina tersebut akan ber­ akhir tahun 1997 nanti, yang semuanya didasarkan atas Sino-British Joint Declaration, pihak Pemerintah Inggris maupun Pemerintah RRC masih terus melakukan perundingan penyelesaian suksesi masa depan Hong Kong di tahun 1997. Namun hal itu tetap mengalami hambatan-hambatan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban dunia. ...

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 19 May 2014 05:35
Last Modified: 19 May 2014 05:35
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/14523

Actions (login required)

View Item View Item