Penerapan Hukum Internasional Di Dalam Hak-Hak Istimewa Dan Hak Kekebalan Diplomatik

Nuryanti, Mia Riedwina (1994) Penerapan Hukum Internasional Di Dalam Hak-Hak Istimewa Dan Hak Kekebalan Diplomatik. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of HI_129_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
HI_129_Abstrak.pdf

Download (189kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/149395

Abstract

Jaman dahulu belum dikenal adanya Hukum Internasional yang modern, namun Duta-Duta Besar diberikan kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa tertentu, meskipun tidak oleh hukum, tetapi oleh agama, sehingga di mana-mana seorang Duta Besar dianggap sebagai orang suci (Sacrosanct). Namun dari bukti sejarah nampak bahwa hubungan antar individu, kelompok maupun bangsa merupakan bagian dari proses kehidupan manusia. Adanya sejumlah negara di dunia ini masih diperlukan suatu persyaratan lain, yaitu suatu hubungan yang tetap antara anggota masyarakat Internasional. Hubungan tersebut dapat dalam bidang ekonomi, politik, sosial, kebudayaan maupun kepentingan lain. Agar jalinan tersebut dapat dilakukan dengan baik, diperlukan suatu tatanan atau peraturan untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut. Tatanan yang dimaksud tersebut terdapat di dalam Norma Hukum Internasional. Hubungan antar negara itu tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan Hukum lnternasional, karena Hukum Internasional merupakan aturan yang diperlukan dalam membina hubungan dengan baik dalam pergaulan antar negara. Hubungan yang tetap dan terus menerus itu dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui Diplomatik dan Konsuler. Oleh karena itu hubungan diplomatik yang sebelumnya diatur menurut Hukum Kebiasaan Internasional, diusahakan pengaturannya melalui Kongres Wina 1815 yang diubah kemudian dengan Protokol Aix-La Chapelle 1818. Selama masa itu azas-azas hak kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik masih belum diatur tersendiri, hal itu baru dikukuhkan dalam Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik yang mengaturnya secara menyeluruh. Indonesia baru meratifikasi Konvensi Wina 1961 pada tahun 1982 yakni dengan UU No. 1 Tahun 1982. Indo­ nesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsional­ nya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan, namun tidak menerima Protokol Opsional mengenai penyelesaian seng­keta secara wajib. ...

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 20 May 2014 04:28
Last Modified: 20 May 2014 04:28
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/14644

Actions (login required)

View Item View Item