Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan

KADIR, YUNITA (2014) Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_219_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_219_Abstrak.pdf

Download (73kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/236175

Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kepailitan terjadi karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian pinjam meminjam, dan debitor tidak mampu untuk membayar utang-utangnya kepada dua atau lebih kreditor yang salah satu utangnya diantaranya mempunyai hak tagih yang telah jatuh tempo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, menentukan: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. Fakta atau keadaan terbukti sederhana, tidak sederhana sebagaimana yang dimaksudkan, penulis melampirkan beberapa kasus permohonan pailit ditolak oleh hakim karena jumlah nilai utang yang tidak sesuai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah putusan hakim yang menolak perkara pailit dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan? Dan yang kedua bagaimanakah upaya hukum debitor dan kreditor apabila permohonan pailitnya ditolak karena tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana dalam kepailitan? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah keputusan hakim yang menolak kasus kepailitan dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, dan untuk mengetahui lebih lanjut apakah upaya hukum yang harus ditempuh oleh debitor dan kreditor apabila permohonan pailitnya ditolak karena tidak terbukti secara sederhana dalam kepailitan. Putusan hakim yang menolak perkara pailit dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan beserta dengan penjelasannya telah jelas menentukan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit dengan syarat memiliki paling kurang dua kreditor yang salah satu utangnya sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, mengenai jumlah utang debitor bukanlah yang harus dipermasalahkan oleh hakim dalam memberikan putusan pailit, karena besarnya jumlah utang debitor akan dibicarakan dalam rapat kreditor dan/atau rapat verifikasi kreditor setelah adanya putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga. Upaya hukum dalam kepailitan diatur dalam pasal 8 ayat (7) UU Kepailitan. Upaya hukum dalam kepailitan adalah upaya hukum kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali. Pada kenyataanya upaya hukum tidak menyelesaikan semua permasalahan kepailitan, apabila permohonan pailit tetap ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pengadilan Niaga dapat melakukan pemanggilan saksi ahli untuk memberikan keterangannya sesuai dengan pengetahuannya dan pengalamannya. Tujuan dari pengangkatan saksi ahli ini adalah untuk menghindari hakim salah atau keliruan mengambil kesimpulan, sehingga dapat memberikan putusan yang benar dan adil bagi semua pihak.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Bankruptcy
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 09 Jun 2014 08:03
Last Modified: 15 Oct 2015 06:39
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/16246

Actions (login required)

View Item View Item