Monopoli Oleh Badan Usaha Milik Negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Suhartati, Suhartati (2002) Monopoli Oleh Badan Usaha Milik Negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jurnal Yustika, 5 (1). pp. 207-230. ISSN 1410-7724

[thumbnail of YUSTIKA VOL 5.pdf]
Preview
PDF
YUSTIKA VOL 5.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

The economics growth in Indonesia is related to the free trade era. Therefore, competition among suppliers and demanders guarantees the best possible supply of consumers and the increase of public wealth. Competition urges producers to increase their quality products with competitive price. Due to the endeavor above, the Government has an Act No. 5/1999 about Prohibition of Monopolistic Practices And Unfair Business Competition. Generally, the substantive prohibiton of the Act No. 5/1999 covers all business actors. But, there’s a few business actors/companies is exempted from that Act, like State-Owned Companies. Article 51 legitimatize the existence of State-Owned Companies’ monopolies. It is very significant to analyze the State-Owned Companies’ monopolies and the implied due to that exemption. Abstrak Perkembangan dunia usaha di Indonesia sangat berkaitan dengan era perdagangan bebas. Oleh karena itu persaingan antara penjual dan pembeli perlu menjamin adanya penyediaan terbaik terhadap kebutuhan konsumen serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adanya persaingan memaksa produsen untuk semakin meningkatkan kualitas produk mereka dengan harga yang kompetitif. Dilandasi hal tersebut di atas maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Secara umum, larangan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan kepada para pelaku usaha. Namun terdapat beberapa pelaku usaha yang dikecualikan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut yang diantaranya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara. Pasal 51 memberikan legitimasi terhadap eksistensi monopoli yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara. Tentunya perlu dianalisa dasar pemikiran adanya pengakuan monopoli oleh Badan Usaha Milik Negara dan implikasi hukum yang akan terjadi dengan adanya pengecualian tersebut. Kata kunci : Badan Usaha Milik Negara, Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Suhartati, S.H., M.Hum. 203015
Date Deposited: 22 Jul 2014 07:02
Last Modified: 24 Mar 2021 14:53
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/20043

Actions (login required)

View Item View Item