Lisanawati, Go (2014) Memaknai Unsur Merugikan Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi Sebagai Alasan Pemberatan dalam RUU KUHP. In: Prosiding seminar Nasional dan Call for Paper : Korupsi dalam Kepelbagian interpretasi. Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, pp. 170-180. ISBN 978-979-729-015-6
Preview |
PDF
Go Lisanawati_Memaknai Unsur_2014.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia identik dengan adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara ataupun perekonomian negara. Banyaknya kasus korupsi yang terungkap selalu dihitung berapa banyak kerugian negara yang hilang ataupun seberapa besar perekonomian negara terganggu atas kasus korupsi yang terjadi. Berbagai peraturan perundang-undangan yang pernah ada ataupun yang ada saat ini menunjukkan bahwasanya tindak pidana korupsi dimaknakan sebagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara ataupun perekonomian Indonesia. Namun pemahaman tersebut mengalami perubahan di dalam Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang meletakkan unsur kerugian negara sebagai unsur pemberat. Penulisan artikel ini hendak membahas urgensi dan implikasi unsur merugikan keuangan negara pada tindak pidana korupsi sebagai unsur pemberatan dalam RUU KUHP.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Unsur Pemberatan, Merugikan Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 02 Dec 2014 05:48 |
Last Modified: | 10 Feb 2022 07:38 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/21634 |
Actions (login required)
View Item |