SETIAWAN, RIZKY ANDIKA (2014) Perjanjian Lisensi Merek dalam Kaitannya dengan Persaingan Usaha. Masters thesis, University of Surabaya.
Preview |
PDF
MH_217_Abstrak.pdf Download (36kB) | Preview |
Abstract
Era globalisasi semakin mendorong laju perekonomian masyarakat di sektor perdagangan barang maupun jasa meningkat secara pesat. Arus perdagangan barang dan jasa yang semakin tinggi membuat persaingan usaha semakin tinggi pula. Kondisi demikian menuntut pelaku usaha berpikir kreatif untuk mengembangkan usahanya. Salah satu cara untuk mengembangkan usaha adalah dengan melisensikan merek dagang. Pemilik merek selain dapat menggunakan sendiri mereknya juga dapat memberi lisensi pada orang lain melalui perjanjian lisensi merek sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Merek. Pemberian lisensi oleh pemilik merek kepada pihak lain merupakan pengalihan sifat monopolistik dari kewenangan untuk menggunakan merek tersebut. Hal ini karena eksklusifitas perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada pemegang atau pemilik merek senantiasa menciptakan kekuatan monopoli pada suatu pasar bersangkutan. Oleh karena itu, pemberian hak eksklusif pada merek tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan kepentingan lainnya diluar hak monopolinya. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 47 UU Merek yang menentukan bahwa: “Dalam perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.” Dalam UU Persaingan Usaha justru mengecualikan perjanjian lisensi HKI yang diatur dalam Pasal 50 huruf b menentukan bahwa: “Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.” Hal ini berarti bahwa sekalipun ada penyalahgunaan HKI yang dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat tidak akan tercakup oleh UU Persaingan Usaha. Padahal jika dicermati hak eksklusif HKI dapat menimbulkan dominasi dan jika disalahgunakan dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Brand, Design, Trademarks |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Law |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 15 Jan 2015 07:22 |
Last Modified: | 16 Sep 2015 07:36 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/21911 |
Actions (login required)
View Item |