Penerapan Perjanjian lnternasional di Pengadilan Nasional: Sebuah Kritik terhadap Laporan Delegasi Republik Indonesia kepada Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang lmplementasi Kovenan lnternasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia

Dewanto, Wisnu Aryo (2014) Penerapan Perjanjian lnternasional di Pengadilan Nasional: Sebuah Kritik terhadap Laporan Delegasi Republik Indonesia kepada Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang lmplementasi Kovenan lnternasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia. Padjadjaran : Jurnal Ilmu Hukum, 1 (1). pp. 57-77. ISSN 0216-8227

[thumbnail of Dewanto_Penerapan Perjanjian Internasional_Abstrak_2014.pdf]
Preview
PDF
Dewanto_Penerapan Perjanjian Internasional_Abstrak_2014.pdf

Download (591kB) | Preview
[thumbnail of Dewanto_Penerapan Perjanjian Internasional_2014.pdf] PDF
Dewanto_Penerapan Perjanjian Internasional_2014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
Official URL / DOI: http://jurnalpadjadjaran.co.id/

Abstract

Laporan Delri yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa ICCPR telah menjadi bagian dari hukum nasionallndonesia sehingga substansi ICCPR dapat diterapkan secara langsung di pengadilan nasional tanpa memerlukan peraturan pelaksana. Selain itu, dikatakan pula bahwa Mahkamah Konstitusi telah merujuk secara langsung pada Pasai 2 ICCPR dalam beberapa putusannya seperti putusan untuk kasus Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang Pengujian terhadap UU Advokat Nomor 18/2003 dan putusan untuk kasus Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang Pengujian terhadap UU Pemda Nomor 32/2004 sebagaimana yang telah diamandemen oleh UU Nomor 12/2008. Sayangnya, Pasal2 ICCPR tersebut pada kenyataannya tidak dapat diterapkan sebagai rujukan langsung dalam putusan-putusan pengadilan karena substansi pasal ini tidak mengatur hak dan kewajiban individu, tetapi negara. Pasal 2 ICCPR sebenarnya hanya ingin menjelaskan status hukum dari ICCPR bagi negara-negara pihak. Secara filosofis, Pasal 2 ICCPR menyatakan bahwa ICCPR bukanlah perjanjian internasional yang dapat diterapkan secara langsung di pengadilan nasional negara-negara pihak karena keberlakuannya memerlukan peraturan pelaksana, yaitu berupa undang-undang. Dalam praktiknya, Indonesia menganut model dualisme dengan pendekatan transformasi dalam penerapan perjanjian internasional di level nasional. Semua perjanjian internasional yang telah diratifikasi harus ditransformasikan ke dalam undang-undang agar dapat digunakan oleh hakim karena hakim hanya terikat oleh peraturan hukum yang dibuat oleh DPR dan perjanjian internasional hanya dapat diterapkan melalui metode interpretasi hukum.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: International Covenant on Civil and Political Rights, Komite Hak Asasi Man usia, penerapan, pengadilan nasional, perjanjian self-executing dan non-self-executing.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Setiawan 194014
Date Deposited: 20 Jan 2015 03:06
Last Modified: 22 Mar 2021 06:25
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/21947

Actions (login required)

View Item View Item