Kekuatan Hukum Akta Wasiat Umum yang Dibuat in Originaly

HARTANTO, ARIF SATRIA (2014) Kekuatan Hukum Akta Wasiat Umum yang Dibuat in Originaly. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_232_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_232_Abstrak.pdf

Download (45kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/237215

Abstract

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris, selanjutnya ayat (2) UUJN menentukan bahwa kewajiban menyimpan Minuta Akta tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originaly. Ketentuan tersebut merupakan landasan bahwa notaris wajib menyimpan minuta akta yang dibuatnya, termasuk akta wasiat. Tesis ini membahas akibat hukumnya jika wasiat umum yang dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta in originaly, dan juga menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 2609 K / Pdt / 2011 yang membenarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta in originaly. Hasil yang didapat dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukumnya jika wasiat umum yang dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta in originaly, adalah terhadap aktanya batal demi hukum, terhadap notarisnya dapat sanksi berupa teguran; peringatan; schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.karena notaris tidak menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. Kemudian mengenai putusan Mahkamah Agung adalah tidak tepat.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris, Pembatalan Akta Hibah Wasiat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 03 Feb 2015 04:26
Last Modified: 15 Oct 2015 07:01
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/22173

Actions (login required)

View Item View Item