Zipora, Sasmira (2008) Penerapan Tax Planning atas Pajak Penghasilan dalam Rangka Memaksimalkan Tax Saving PT X di Surabaya. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
AK_2271_Abstrak.pdf Download (47kB) | Preview |
Abstract
Pajak penghasilan badan adalah salah satu pajak yang wajib hukumnya untuk dibayar oleh suatu entitas badan dari laba fiskalnya dalam satu tahun pajak. Kewajiban ini muncul tidak lepas dari peranan pemerintah dalam usahanya meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial yang tentunya membutuhkan dana yang relatif cukup besar. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah harus melakukan pemungutan pajak sampai mencapai tingkat penerimaan pajak yang paling optimal, karena seperti yang telah diketahui bersama bahwa sumber dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembiayaan kegiatan pembangunan diperoleh sebagian besar dari dalam negeri terutama melalui sektor perpajakan. Agar kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dapat berjalan dengan baik, tentunya diperlukan kerjasama yang baik pula antara fiskus sebagai pemungut pajak dan wajib pajak sebagai pembayar pajak. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaaan kepentingan antara wajib pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak. Wajib pajak akan cenderung membayar pajak sekecil mungkin karena membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis wajib pajak. Dilain pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dari pajak sebagai salah satu penyumbang terbesarnya. Hal ini menyebabkan wajib pajak cenderung mengurangi jumlah pembayaran pajaknya, seringkali secara ilegal. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan, baik itu kelemahan peraturan perpajakan maupun kelemahan sumber daya manusia (fiskus). Hal ini dapat diatasi bila perusahaan sebagai wajib pajak badan melakukan salah satu strategi dalam manajemen pajak yaitu tax planning. Tax planning disini legal dan sama sekali tidak merugikan penerimaan negara karena dilakukan hanya dengan memanfaatkan celah (loopholes) dari peraturan perpajakan. Pajak merupakan unsur pengurang laba. Maka dari itu, tax planning sangat penting untuk dilakukan, terutama bagi perusahaan dengan laba sebesar PT “X”. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman atas pentingnya tax planning menyebabkan banyaknya akun PT “X” yang harus dikoreksi positif sehingga meningkatkan pembayaran pajak penghasilan PT “X”. Setelah penulis mengoreksi akun – akun yang seharusnya dikoreksi positif dan melakukan penghitungan ulang terhadap PPh PT “X”, diketahui bahwa PPh yang harus dibayar oleh PT “X” mencapai Rp 3.684.856.005. Dengan beberapa strategi tax planning yang direkomendasikan penulis, PPh 21 yang harus dibayar PT “X” dapat diminimalkan yaitu menjadi sebesar Rp 1.443.692.321. Hal ini menandakan bahwa tax planning ini menghasilkan tax saving sebesar Rp 2.246.172.850,- (Rp 3.684.856.005 – Rp 1.438.683.155).
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tax Planning, pajak penghasilan, Tax Saving, loopholes, wajib pajak |
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Faculty of Business and Economic > Department of Accounting |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 23 Feb 2015 10:38 |
Last Modified: | 23 Feb 2015 10:38 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/23306 |
Actions (login required)
View Item |