IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERATIFIKASIAN SELF-EXECUTING TREATIES: MENELAAH KONVENSI NEW YORK 1958 TENTANG PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING

Dewanto, Wisnu Aryo and Triatmodjo, Marsudi (2007) IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERATIFIKASIAN SELF-EXECUTING TREATIES: MENELAAH KONVENSI NEW YORK 1958 TENTANG PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING. Jurnal Yustika, 10 (2). pp. 253-278. ISSN 1410-7724

[thumbnail of Implikasi Hukum_2007.pdf]
Preview
PDF
Implikasi Hukum_2007.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Hukum internasional memiliki peran yang penting dalam hubungan antar negara. namun demikian, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum internasional dalam hukum nasional masih mengalami banyak hambatan, khususnya ketika sistem hukum nasionat dari negara tersebut tidak mengakui keutamaan dari hukum internasional. hal ini dimengerti karena setiap negara memiliki pendekalan yang berbeda dalam hal penintegrasian kaidah-kaidah hukum intemasional kedalam sislem hukum nasional mereka. Beberapa negara menggunakan pendekatan inkorporasi yang berarti bahwa kaidah-kaidah hukum internasional secara otomatis menjadi bagian dari hukum domestik suatu negara dan dapat digunakan dalam sistem peradilan nasional negara yang bersangkutan. Sebaliknya, ada negara-negara yang menggunakan pendekatan transformasi, yangmana doktrin ini menjelaskan bahwa kaidah-kaidah hukum internasional yang diadopsi oleh suatu negara tidak secara otomatis menjadi bagian dari sistem hukum nasional negara tersebut. kecuali kaidah-kaidah hukum internasional tersebut telah ditransformasikan kedalam peraturan perundang-undangan. Dua pendekatan ini berkaitan eral dengan aliran monisme dan aliran dualisme. Menurut aliran monisme ini, hukum intemasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan sistem hukum, sedangkan aliran dualisme memandang bahwa hukum intemasional dengan hukum nasional adalah sua sistem hukum yang berbeda dan terpisah, yangmana keduanya berada dan berjalan pada posisinya masing-masing.lstilah l)erjanjian intemasional yang bersifat self-executing dan non-self-executing berlaku di pengadilanpengad•! an Amenka Serikat untuk membedakan apakah suatu peljanjian intemasional yang digunakan dapat dumplementasikan di pengadilan atau tidak. Tulisan ini akan mengelaborasikan mengenai implikasi hukum yang dibebankan pada negara yang mengadopsi peljanjian intemasional yang bersifat selfexecuting, khususnya negara-negara yang menggunakan pendekatan transformasi yang erat kaitannya dengan aliran dualisme. Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrasi Asing digunakan sebagai oontoh dari perjanjian yang bersifat self-executing, yangmana perjanjian ini telah diterima oleh negara-negara terkait dengan pelaksanaan putusan arbitrasi asing di wilayah teritorial suatu negara. Lebih lanjut, tulisan ini ingin melihat, apakah keberadaan Konvensi tersebut telah memberikan rasa kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dari negara-negara yang telah meratifikasi.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Putusan Arbitrase Asing, Konvensi New York 1958, Self-Executing Treaty
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Eko Setiawan 194014
Date Deposited: 06 Apr 2015 01:27
Last Modified: 22 Mar 2021 06:23
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/23752

Actions (login required)

View Item View Item