Kusumawati, Lanny (1999) Tataguna Tanah Konvensional Terhadap Perkembangan Hukum Tata Ruang Pada Pembangunan Industri Pulp Dan Paper. Unitas, 7 (2). pp. 17-32.
Preview |
PDF
Unitas_04_yan.pdf Download (148kB) | Preview |
Abstract
Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah untuk digunakan dan dimanfaatkan. Hak-hak atas tanah tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang disebut "tanah:, tapi juga tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya. Namun dalam penggunaannya harus memperhatikan UULH dan UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan Ruang agar tidak terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan. Penguasaan dan pengunaan tanah oleh siapa pun dan untuk keperluan apa pun harus dilandasi hak atas tanah yang diatur dalam hukum tanah nasional, sesuai dengan status hukum yang mengusai dan peruntukan penggunaan tanahnya. Semua penggunaan tanah harus sudah direncanakan terlebih dahulu secara matang dengan segala akibatnya yang bisa diatasi bula timbul masalah.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tataguna Tanah, Hukum Tata Ruang, Industri pulp dan paper |
Subjects: | K Law > K Law (General) S Agriculture > SD Forestry |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Perpustakaan UBAYA |
Date Deposited: | 28 Nov 2011 07:39 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 02:51 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/24 |
Actions (login required)
View Item |