Pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara Terhadap Kerugian Keuangan Negara Pada Pengelolaan Persero

Wijaya, Ivan Satria (2015) Pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara Terhadap Kerugian Keuangan Negara Pada Pengelolaan Persero. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_225_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_225_Abstrak.pdf

Download (74kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/239061

Abstract

Pengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali mendapat sorotan masyarakat karena dianggap tidak profesional, tidak efisien dan tidak transparan sehingga menyebabkan bertambahnya beban negara yang harus mengeluarkan biaya untuk mempertahankan keberadaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahan yang menyebabkan tidak efisien dan tidak optimalnya kinerja pengurus dalam pengelolaan BUMN. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai status hukum keuangan BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pertanggungjawaban pengurus BUMN yang berbentuk perseroan terhadap adanya kerugian keuangan negara pada pengelolaan persero. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konsep kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN, kerugian negara yang terjadi dalam BUMN dan bagaimana tanggung jawab pengurus BUMN apabila kerugian itu timbul. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan studi kasus yang dilakukan melalui analisis bahan- bahan hukum berupa buku-buku hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, artikel, makalah penelitian, dan sebagainya. Sebagai hasil penelitian ini adalah ditemukan jawaban bahwa: Pertama, persero merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas, sehingga sebagai badan hukum, pada persero juga melekat karakteristik suatu badan hukum. Kedua, persero sebagai perseroan terbatas tunduk kepada UU BUMN dan UUPT serta segala prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas. Ketiga, status hukum kepemilikan harta kekayaan persero yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah bukan termasuk kekayaan negara. Keempat, tugas pengurusan BUMN yang dilakukan direksi tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun selain organ perseroan. Kelima, kerugian yang terjadi dalam perseroan tidak serta merta menjadi kerugian negara, karena bisa jadi kerugian tersebut merupakan risiko bisnis yang harus ditanggung oleh perseroan sebagai entitas bisnis. Keenam, tidak dilaksanakannya fiduciary duty menjadi sebab Direksi dan/atau Komisaris tidak berhak memperoleh perlindungan sesuai prinsip business judgement rule, dan Ketujuh, pengenaan pidana korupsi terhadap pengurus BUMN tidak dapat serta merta dilakukan hanya dengan menggunakan unsur kerugian negara saja.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: leagl entity, separated state
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 16 Sep 2015 07:24
Last Modified: 16 Sep 2015 07:24
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/25472

Actions (login required)

View Item View Item