Tanggung Jawab Hukum Direksi Bank Umum Berbentuk Perseroan Terbatas Terkait Kredit Macet Ditinjau dari Doktrin Putusan Bisnis

Rosalind, Nova (2015) Tanggung Jawab Hukum Direksi Bank Umum Berbentuk Perseroan Terbatas Terkait Kredit Macet Ditinjau dari Doktrin Putusan Bisnis. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_219_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_219_Abstrak.pdf

Download (56kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/238972

Abstract

Keputusan pemberian kredit merupakan keputusan bisnis dalam usaha perbankan yang berisiko dapat menjadi kredit macet yang merugikan bank. Tiap terjadi kredit macet, pihak yang langsung dianggap bertanggungjawab adalah direksi. Hal tersebut seringkali membuat direksi bank menjadi khawatir dalam mengambil keputusan pemberian kredit, karena seolah-olah tidak ada perlindungan hukum bagi mereka jika dikemudian hari kredit tersebut menjadi macet. Dalam hukum korporasi dikenal adanya doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) yang merupakan wujud perlindungan bagi direksi dalam menjalankan tugasnya. Doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) ini telah terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Untuk itulah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah batasan-batasan doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) dalam UU PT terkait pertanggungjawaban direksi dan bagaimanakah pengaruhnya dalam tanggung jawab hukum direksi bank umum berbentuk perseroan terbatas dalam hal terjadi kredit macet. Untuk mencapai tujuan penelitan ini, maka dilakukanlah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperlajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum serta menganalisis kasus hukum yang pernah terjadi berkaitan dengan inti pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, batasan-batasan doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule) dalam UU PT pada dasarnya adalah prinsip fiduciary duty dalam tugas direksi, yaitu prinsip yang mengharuskan direksi untuk melakukan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan hanya demi kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian. Direksi akan selalu dilindungi oleh doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule), yaitu tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan yang terjadi dari suatu keputusan bisnis yang diambilnya bila keputusan tersebut didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian. Kedua, direksi bank tidak serta merta dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait terjadinya kredit macet. Apabila selalu melaksanakan fiduciary duty yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) dan prinsip 5’Cs (the five C of credit analysis) dalam mengambil keputusan pemberian kredit, maka direksi bank juga akan senantiasa dilindungi oleh doktrin putusan bisnis (bussiness judgement rule).

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: business judgement rule, fuduciary duty
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 13 Oct 2015 07:48
Last Modified: 13 Oct 2015 07:48
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/25670

Actions (login required)

View Item View Item