Keabsahan Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 143/PDT.P/2014/PN.JKT.PST

Gunawan, Angela Felicia Widjaja (2015) Keabsahan Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 143/PDT.P/2014/PN.JKT.PST. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_264_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_264_Abstrak.pdf

Download (50kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/240570

Abstract

Dalam suatu hubungan perkawinan, topik mengenai harta benda dalam perkawinan sering kali menjadi permasalahan yang dapat merusak kerukunan hidup rumah tangga. Untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak pasangan yang sebelum melangsungkan perkawinan sudah memikirkan tentang kemungkinan terjadinya hal tersebut dan calon suami istri tersebut sepakat untuk membuat suatu perjanjian pra perkawinan yang lazim disebut Perjanjian Kawin. Pengaturan mengenai perjanjian kawin ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian Kawin adalah suatu perjanjian yang wajib dibuat secara tertulis, atas permintaan dari sepasang calon suami dan isteri, di mana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing, dan dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka semua harta, baik yang mereka bawa ke dalam perkawinan dan juga yang diperoleh selama perkawinan, akan tetap dalam penguasaan mereka masing-masing. Hal ini juga berlaku terhadap hutang-hutang, di mana hutang itu merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang memiliki hutang itu. Terkait dengan persoalan perjanjian kawin ini, ketentuan peraturan perundang-undangannya menentukan harus dibuat sebelum atau pada saat terjadinya perkawinan, namun terdapat suatu permasalahan di mana terdapat sepasang suami-isteri yang telah melangsungkan perkawinan, tidak membuat perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya perkawinan, dikarenakan ketidaktahuan dan kealpaan mereka. Lalu pasangan suami-isteri ini mengajukan permohonan penetapan perjanjian kawin ke Pengadilan Negeri, di mana permohonan mereka ini dikabulkan dan keluarlah penetapan perjanjian kawin untuk pasangan ini. Hal ini melanggar aturan pembuatan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan Penelitian ini dibatasi pada pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam pemberian penetapan perjanjian kawin serta kekuatan hukum dan implikasinya terhadap pihak ketiga mengenai penetapan perjanjian kawin yang

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: perjanjian kawin, penetapan pengadilan negeri, kekuatan hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Sugiarto
Date Deposited: 11 Feb 2016 06:13
Last Modified: 11 Feb 2016 06:13
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/26671

Actions (login required)

View Item View Item