Wasiat Wajibah dari Almarhum Suami yang Beragama Islam Kepada Istri Berbeda Agama

Musdalifah, . (2015) Wasiat Wajibah dari Almarhum Suami yang Beragama Islam Kepada Istri Berbeda Agama. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_251_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_251_Abstrak.pdf

Download (140kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/239059

Abstract

Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta non muslim, demikian juga non muslim tidak mewaris harta muslim. Hal ini diperkuat oleh Pasal 171 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menentukan bahwa syarat ahli waris adalah beragama Islam. Namun dalam Pasal 173 KHI dalam hal penghalang mewaris tidak disebutkan seorang terhalang menjadi ahli waris karena berbeda agama atau non muslim. Di sini jelas bahwa perbedaan agama tidak termasuk kelompok penghalang, maka hal inilah yang dijadikan dasar hukum bagi hakim untuk memberikan bagian ahli waris isteri berbeda agama mendapatkan harta almarhum suaminya melalui lembaga wasiat wajibah yaitu Pasal 209 KHI, yang pada dasarnya berlaku untuk anak angkat. Penelitian ini dibatasi pada rumusan masalah pengaturan wasiat wajibah menurut KHI, dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan wasiat wajibah kepada istri berbeda agama. Tipe penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini adalah, bahwa : Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam tidak menjadikan anak angkat itu sebagai anak kandung atau anak yang dipersamakan hak-hak dan kewajibannya seperti anak kandung dari orang tua angkatnya, hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya seperti hubungan anak asuh dan orang tua asuh yang diperluas. Konsekuensi hukum waris Islam terhadap anak angkat yang bukan anak kandung adalah tidak termasuk golongan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya. Sebagai penggantinya adalah Islam memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Dasar-dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim di pengadilan agama dengan tidak memberikan harta pusaka terhadap ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris umumnya dilakukan melalui pertimbangan legalitas dan moral. Demikian pula keputusan hukum yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung yang memberikan hak waris kepada ahli waris nonmuslim dengan jalan wasiat wajibah, serta relevensinya wasiat wajibah terhadap realitas kontemporer, juga mengacu kepada pertimbangan legalitas dan moral. Asas legalitas yang dimaksud adalah bahwa dalam Pasal 173 KHI tidak dicantumkan secara verbal kata-kata ‘nonmuslim’, sehingga wasiat wajibah dijadikan pertimbangan hukum pemberian hak waris selain pertimbangan kemanusiaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: heirs, wasiat wajibah (will)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 07 Mar 2016 07:51
Last Modified: 07 Mar 2016 07:52
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/26900

Actions (login required)

View Item View Item