Herawati, Fauna and Irawati, Sylvi and Presley, Bobby (2014) STUDI DESKRIPTIF TENTANG SEBARAN DAN PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI PUSKESMAS DI PROVINSI JAWA TIMUR. Project Report. Fakultas Farmasi Universitas Surabaya, Surabaya. (Unpublished)
Preview |
PDF
Laporan Penelitian_Pendahuluan_ 2014.pdf Download (109kB) | Preview |
PDF
Laporan Penelitian 2014.pdf Restricted to Registered users only Download (366kB) | Request a copy |
Abstract
Salah satu prioritas pembangunan kesehatan adalah peningkatan akses dan kualitas kesehatan. Untuk mencapai sasaran tersebut, kebijakan pembangunan kesehatan terutama diarahkan pada : (1) peningkatan jumlah, jaringan dan kualitas puskesmas; (2) peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan; (3) pengembangan sistem jaminan kesehatan terutama bagi penduduk miskin; (4) peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat; (5) peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat sejak usia dini; serta (6) pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang berada di wilayah kecamatan untuk melaksanakan tugas-tugas operasional pembangunan kesehatan. Jumlah Puskesmas di Provinsi Jawa Timur tahun 2009 sebanyak 948 unit, terdiri dari 450 puskesmas perawatan dan 498 puskesmas non perawatan yang tersebar di 662 kecamatan. Ratio puskesmas dengan jumlah penduduk pada tahun 2009 sebesar 1:39.816. Pada tahun 2010 jumlah Puskesmas 946 unit, terdiri dari 396 puskesmas perawatan dan 540 puskesmas non perawatan; rasio jumlah Puskesmas dengan jumlah penduduk sebesar 1:39.616 (jumlah penduduk Provinsi Jawa Timur 37.476.757 jiwa). Untuk dapat melayani masyarakat dengan baik idealnya 1 Puskesmas melayani 30.000 penduduk. Penduduk Jatim yang sudah hampir mencapai 38 juta orang seharusnya memiliki Puskesmas sebanyak 1.247 buah. Puskesmas yang memiliki rawat inap baru mencapai 40%. Jumlah tenaga medis yang berada di puskesmas pada tahun 2010, terdapat 1.812 tenaga medis (dokter dan dokter gigi), 5.193 perawat, 7.509 bidan, 95 apoteker, dan 490 asisten apoteker. Tidak semua puskesmas memiliki dokter dan apoteker. Kesenjangan kebutuhan tenaga medis ini, terutama jumlah apoteker dan penyebarannya, bertentangan dengan Undang-undang 36 Tahun 2009 pasal 98 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”; dan ayat 3 “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan komprehensif termasuk pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh apoteker yang memiliki Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA). Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas tahun 2006 menyebutkan Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, informasi obat dan pencatatan/penyimpanan resep) serta monitoring dan evaluasi.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | R Medicine > R Medicine (General) |
Divisions: | Faculty of Pharmacy > Department of Pharmacy |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 15 Jun 2016 02:43 |
Last Modified: | 15 Jun 2016 02:43 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/27935 |
Actions (login required)
View Item |