Kedudukan Hukum Debitur Selama Menguasai Sepeda Motor yang Masih Dibebani Jaminan Fidusia

RIYATI, MADE (2016) Kedudukan Hukum Debitur Selama Menguasai Sepeda Motor yang Masih Dibebani Jaminan Fidusia. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_280_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_280_Abstrak.pdf

Download (59kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/242060

Abstract

Dalam perjanjian jaminan fidusia, masalah kewenangan hukum perlu diberikan kejelasannya karena berkaitan dengan prinsip penyerahan benda dan asas jaminan fidusia. Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menerangkan hak kepemilikan objek jaminan fidusia yang telah diserahkan secara fidusia kepada penerima fidusia, berimplikasi pada kedudukan debitur pemberi fidusia. Selain itu batasan kewenangan debitur yang secara yuridis telah menjadi pemilik dan sekaligus menguasai sepeda motor tersebut, namun tidak diperbolehkan untuk mengalihkan objek jaminan sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, bahkan debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia diancam dengan pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Fokus pembahasan tesis dengan jenis yuridis normatif ini pada kedudukan hukum debitur selama menguasai sepeda motor sebagai objek jaminan fidusia dan dasar pemikiran keberadaan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah penyerahan hak milik atas benda jaminan fidusia diserahkan secara constitutum possessorium, artinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda yang dijaminkan (milik debitur) kepada kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur. Dari adanya pengalihan tersebut berarti Debitur Pemberi Fidusia bukan lagi sebagai pemilik objek jaminan fidusia, melainkan sebagai peminjam pakai, oleh karenanya debitur tidak berhak untuk mengalihkan objek fidusia kepada pihak lain. Dengan begitu krediturlah sebagai pemegang hak milik objek jaminan fidusia tersebut. Debitur tidak mempunyai kewenangan untuk mengalihkan objek jaminan. Jadi dasar pemikiran Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang mengancam pidana terhadap debitur pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut adalah karena debitur telah memenuhi unsur-unsur obyektif tindak pidana, dan debitur yang melawan hukum telah memenuhi unsur subyektif.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Fidusia, peminjaman pakai
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 23 Sep 2016 07:44
Last Modified: 23 Sep 2016 07:44
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/28436

Actions (login required)

View Item View Item