ASYHADIAH, CHOLIFAH (2016) Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Kaitannya dengan Penggunaan Hak Ingkar. Masters thesis, University of Surabaya.
Preview |
PDF
MKN_291_Abstrak.pdf Download (43kB) | Preview |
Abstract
Perlindungan hukum bagi Notaris dalam kaitannya dengan penggunaan hak ingkar sangatlah penting bagi Notaris yang menjalankan jabatannya. Hak ingkar lahir atas dasar kewajiban merahasiakan isi akta yang dibuat oleh notaris. Hak Ingkar adalah hak Notaris untuk tidak berbicara atau memberikan keterangan atau informasi apapun yang berkaitan dengan akta (atau keterangan lainnya yang berkaitan dengan akta) yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris. Hak ingkar bukan semata-mata merupakan hak saja, tetapi lebih merupakan suatu kewajiban ingkar. Akan tetapi kewajiban ingkar tersebut dapat dikesampingkan apabila terdapat kepentingan umum yang lebih tinggi yang mengharuskan Notaris membuka rahasia jabatan, sehingga Notaris dibebaskan dari sumpah jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terjadi dikarenakan terdapat kepentingan umum yang lebih tinggi dalam upaya penegakan hukum daripada kepentingan personal. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.Bentuk perlindungan hukum bagi notaris sebagai profesi notaris difokuskan dalam perspektif peran Majelis Kehormatan Notaris dalam tindakan-tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang dari sudut entitasnya mencakup kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | notarylegal protection, rights of the dissenters |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 22 Dec 2016 05:52 |
Last Modified: | 22 Dec 2016 05:52 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/28719 |
Actions (login required)
View Item |