Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Testamentair Dimana Harta Warisan yang Sudah Diwasiatkan Kepadanya Telah Dihibahkan Kepada Orang Lain Tanpa Adanya Akta Hibah

THENDEAN, Gerrit Halimawan Triputra Kusuma (2016) Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Testamentair Dimana Harta Warisan yang Sudah Diwasiatkan Kepadanya Telah Dihibahkan Kepada Orang Lain Tanpa Adanya Akta Hibah. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_299_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_299_Abstrak.pdf

Download (65kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/244312

Abstract

Hukum waris mengatur perpindahan hubungan-hubungan hukum, sebagai akibat meninggalnya seseorang, yang berpindah adalah ahli waris setelah pewaris meninggal. Benda yang berpindah tidak mesti sama dengan yang ada pada saat pewaris masih hidup. Hukum waris dalam KUH Perdata diatur dalam buku kedua (hukum kebendaan), penempatannya ditengah-tengah hak kebendaan ini berhubungan dengan pandangan yang diberikan oleh Pasal 528 KUH Perdata mengenai hak mewaris. Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang perpindahan harta kekayaan dan terjadi apabila adanya hubungan-hubungan hukum sebagai akibat dari kematian seseorang. Tentang waris ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya di singkat KUH Perdata) tepatnya dalam buku ke-2 (dua) tentang Kebendaan bab ke-12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas). Dalam pewarisan, seseorang dapat saja memberikan sesuatu kepada orang lain. Hal tersebut dinamakan Penghibahan. Hibah di dalam KUH Perdata diatur mulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693. Hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pewarisan ada dua macam, yaitu berdasarkan undang-undang atau bisa disebut sebagai ahli waris ab-intestato adalah sanak keluarga sampai derajat ke-6 (enam) dan janda. Pewarisan berdasarkan testament (surat wasiat) merupakan pewarisan yang ahli warisnya di tentukan dalam surat wasiat yang di buat oleh pewaris sebelum meninggal. Biasanya di dalam surat wasiat, selain menentukan siapa ahli waris yang berhak kepada atas suatu warisan juga ditentukan harta kekayaan apa saja yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris. Surat wasiat dapat dilukiskan sebagai suatu akta yang berisikan keterangan-keterangan tentang apa yang dikehendaki seseorang untuk berlaku sesudah ia meninggal dunia. Seringkali pewarisan berdasarkan testament ini disebut sebagai amanat atau kehendak terakhir dari pewaris yang harus dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: pewarisan, penghibahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 26 May 2017 08:12
Last Modified: 26 May 2017 08:12
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/29981

Actions (login required)

View Item View Item