Armiwulan, Hesti (2017) Pelanggran Ham dan Mekanisme Penanganannya. RUAS Media, Yogyakarta. ISBN 978-602-61576-2-1
Preview |
PDF
Armiwulan_Pelanggaran Ham_2017.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
PDF
Armiwulan_Pelanggaran Ham__2017.pdf Download (15MB) | Preview |
Abstract
Hak Asasi Man usia merupakan instrument penting dalam penyelenggaraan negara. Bahkan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia mercupakan salah satu prinsip dari Demokrasi dan juga Negara hukum. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia. Di satusisi setiap orang harus mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kebebasan dasar tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun. Di sisi yang lain Negara berkewajiban untuk menghormati Hak Asasi Man usia dan berjanji untuk memastikan pelaksanaannya bagi semua individu tanpa ada pembedaan apapun. Negara adalah entitas yang memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), memajukan (to promot), melindungi (to protect), memenuhi (to fillfillJ danmenegakkan (law enforcement) hakasasi man usia. Komitmen Negara RI terhadap hak asasi man usia secara eksplisit diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun potret pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi man usia harus diakui bahwa sampai saat ini masih menjadi problematik yang cukup memprihatinkan dan menyita perhatian tidak hanya di tingkat nasional melainkan juga di tingkat internasional. Berbagai kasu·s yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi man usia di ranah hak sipil, hak politik maupun hak ekonomi, hak sosial serta hak budaya masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Harus diakui bahwa implementasi hak asasi man usia di Indonesia masih belum . maksimal karena kenyataannya sampai saat ini masih marak dijumpai berbagai kasus kekerasan, diskriminasi maupun pelanggaran hak asasi man usia yang terjadi di Indonesia. Problematika yang berkaitan dengan masalah hak asasi manusia masih terus terjadi di hampir semua aspek kehidupan. Tuduhan, kecaman bahkan kemarahan ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang intinya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dimana-mani Berdasarkan pengamatan penulis, menunjukkan bahwa sampai saat ini belum semua orang memahami pengertian pelanggaran HAM secara tepat. Begitu pula apabila mencermati fenomena yang selama ini terjadi bahwa berbagai kasus atau peristiwa selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM bahkan sebagian menyebut dengan pelanggaran HAM be rat. Ketidakjelasan tentang pengertian pelanggaran HAM antara lain disebabkan karena sampai saat ini memang belum ada definisi yang telah disepakati secara umum yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk menjelaskan ten tang pelanggaran HAM. Oleh karena itu, buku ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, kapan suatu perbuatan disebut sebagai pelanggaran HAM, apa beda pelanggaran HAM dengan pelanggaran hukum a tau siapa yang disebutsebagai pelaku pelanggaran HAM.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 29 May 2017 05:10 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 14:52 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/29997 |
Actions (login required)
View Item |