ARIANTI, SANTI (2016) Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Hutang Debitur Atas Pengakihan Piutang Kepada Pihak Ketiga. Masters thesis, University of Surabaya.
Preview |
PDF
MKN_321_Abstrak.pdf Download (82kB) | Preview |
Abstract
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana ditentukan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pemberian kredit harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui analisa akurat yang mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan yang baik, perjanjian yang sah memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat, dokumentasi perkreditan yang lengkap sehingga kredit yang disalurkan dapat kembali tepat pada waktunya sesuai perjanjian kredit. Dalam praktik perbankan, sering diminta untuk menyerahkan jaminan tambahan karena suatu alasan tertentu, selain jaminan yang bersifat kebendaan meminta jaminan perorangan sebagai penjamin. Penjamin dalam perjanjian penanggungan hutang ditentukan Pasal 1820 KUHPerdata dimaksudkan guna menjamin pelunasan hutang debitur ketika debitur wanprestasi. Perjanjian jaminan sifatnya accessoir yang eksistensinya mengikuti perjanjian pokok, sehingga dalam suatu pengalihan piutang kepada pihak ketiga maka harus memenuhi syarat sah cessie yang ditentukan Pasal 613 KUHPerdata guna memberikan perlindungan hukum. Penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis serta mengkaji tindakan kreditur yang telah mengalihkan piutang kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penjamin dan untuk mengetahui tanggung jawab penjamin terhadap hutang debitur yang telah dialihkan kepada pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kreditur yang telah mengalihkan piutang kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penjamin adalah tidak benar karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, tujuan hukum untuk memberikan perlindungan kepada penjamin tidak tercapai, tanggung jawab penjamin terhadap hutang debitur yang ternyata oleh kreditur telah dialihkan kepada pihak ketiga adalah pertanggungjawaban perdata penjamin kepada kreditur karena debitur wanprestasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jaminan Perorangan(Penjamin), Pengalihan Piutang (Cessie) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Eko Wahyudi 197013 |
Date Deposited: | 11 Aug 2017 07:06 |
Last Modified: | 11 Aug 2017 07:06 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/30565 |
Actions (login required)
View Item |