Tirtamulia, Tjondro (2008) Pentingnya Batas Kedaulatan dan Hukum Wilayah Negara. Jurnal Yustika, 11 (2). pp. 203-219. ISSN 1410-7724
PDF
Tirtamulia_Pentingnya Batas Kedaulatan_2008_Revisi.pdf Download (3MB) |
Abstract
Konvensi hukum laut tahun 1982, menentukan bahwa garis batas laut hanya mungkin ditentukau melalui perundingan dengan kesepakatan. Masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah yang harus dipandang sebagai sesuatu hal yang sensitive dan berpotensi besar menimbulkan kontlik, karena tidak akan ada negara yang rela begitu saja untuk kehilangan sejengkalpun wilayahnya, termasuk masalah perbatasan wilayah suatu negara. Jadi permasalahan utama sebenamya hanya bertumpu pada bagaimanakah kedaulatan suatu negara dapat lebih terjamin. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya terkoordinasi dengan mekanisme yang dapat diterima semua negara, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan perbatasan yang dapat memicu konflik dan membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Negara, Wilayah Negara, Wilayah perbatasan |
Subjects: | J Political Science > JX International law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Eko Setiawan 194014 |
Date Deposited: | 26 Sep 2017 11:20 |
Last Modified: | 05 Apr 2023 05:25 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/30781 |
Actions (login required)
View Item |