Kedudukan Hukum Kontrak Internasional Berbahasa Inggris Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan

Lerek, Wilhelmus Preis Wua (2018) Kedudukan Hukum Kontrak Internasional Berbahasa Inggris Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_274_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_274_Abstrak.pdf

Download (81kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/250198

Abstract

Transaksi bisnis pada masa kini bergerak cepat dan semakin meningkat melibatkan semua elemen masyarakat selaku pelaku usaha. Akselerasi tersebut didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, informasi dan komunikasi sehingga batas-batas negara semakin terbuka. Transaksi bisnis pun dibentuk oleh para pelaku usaha lintas bangsa dan negara dengan membingkai perbuatan hukum tersebut melalui suatu kontrak Internasional berbahasa Inggris. Namun, kontrak Internasional berbahasa Inggris tersebut ditolak dan dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung. Dahlilnya bahwa kontrak internasional itu hanya dibuat dalam bahasa Inggris tanpa ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yaitu melawan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Dalam konteks tersebut, ada dua permasalahan yang dapat dikemukakan yaitu apakah sah kontrak internasional yang dibuat dalam bahasa Inggris tanpa ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan apakah tepat ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PDT.G/2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, pendekatannya undang-undang, konseptual dan kasus. Bahan hukumnya, bahan hukum primer dan sekunder, dan teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak internasional berbahasa Inggris tanpa ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia yaitu kontrak tersebut tidak melanggar persyaratan kewajiban dalam Undang-Undang Bahasa, kontrak tersebut tetap sah, sehingga tidak dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Kemudian, adanya ketidaktepatan ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt.G/2015 dalam membatalkan kontrak tersebut, dan hal itu merupakan suatu kemunduran penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kedudukan hukum kreditor harus dikembalikan pada keadaan semula. Sarannya, kontrak internasional berbahasa Inggris tersebut diharapkan dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia untuk memenuhi syarat yang diharuskan oleh Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Bahasa. Selain itu, Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi diharapkan membuat ratio decidendi secara mandiri dan bebas dari berbagai intervensi serta tidak bersikap legal formal dan rigoristik dalam memeriksa dan mengadili sengketa kontrak internasional berbahasa Inggris sekaligus harus berani menolak putusan judex facti yang salah menerapkan hukum demi memberikan putusan yang adil bagi para pihak. Putusan yang adil merupakan konkritisasi dari perlindungan hukum kepada pencari keadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: kedudukan hukum, kontrak internasional, berbahasa Inggris, Undang-Undang Bahasa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 07 Sep 2018 07:22
Last Modified: 07 Sep 2018 07:22
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/33365

Actions (login required)

View Item View Item