Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Sebagai Dasar Hukum Dalam Putusan Tentang Merek

REONALD, Cendrawan, Hansen (2018) Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Sebagai Dasar Hukum Dalam Putusan Tentang Merek. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_275_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_275_Abstrak.pdf

Download (43kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/250443

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA merupakan suatu bentuk pengaturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah mengalami perubahan 2 (dua) kali, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009. Isi dari Pasal 32 ayat (4) Undangundang Mahkamah Agung menyatakan : “Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan”. Pengaturan SEMA hanya sebatas pada penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi dan hanya terbatas pada lingkup pengadilan dan hakim. Hukum positif yang diakui oleh di Indonesia terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian Indonesia memiliki 5 (lima) Sumber Hukum, yaitu Undang-undang, Kebiasaan, Putusan Hakim Terdahulu/Yurisprudensi, Traktat dan Pendapat Sarjana/Doktrin. Hukum di Indonesia tidak boleh berlaku surut artinya perbuatan hukum yang dilakukan sebelum adanya hukum yang mengatur tidak dianggap suatu pelanggaran hukum, kecuali pada pelanggaran HAM berat, seperti genosida. Penjelasan Pasal 79 Undang-undang Mahkamah Agung menjelaskan bahwa “Pengaturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dibedakan dengan pengaturan yang disusun oleh Pembentuk Undang-undang”. Pembentuk Undang-undang yang dimaksud adalah DPR.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: SEMA, Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Sumber Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 07 Sep 2018 07:28
Last Modified: 07 Sep 2018 07:28
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/33366

Actions (login required)

View Item View Item