Tinjauan Hukum Terhadap Wasiat Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Bagi Warga Negara Indonesia Penduduk Asli

TYASMITHA, ELLAH TRI (2018) Tinjauan Hukum Terhadap Wasiat Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Bagi Warga Negara Indonesia Penduduk Asli. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MKN_386_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MKN_386_Abstrak.pdf

Download (69kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/249656

Abstract

Setiap orang akan mengalami peristiwa hukum yang di sebut kematian dan pewarisan berlangsung setelah kematian. Dalam perolehan hak waris dapat berdasarkan undang-undang dan berdasarkan wasiat yang merupakan kehendak terhadap harta si pewaris apabila meninggal dunia. Oleh karenanya pelaksanaan wasiat sangat berhubungan erat dengan pelaksanaan waris. Pengaturan tentang pelaksanaan pewarisan tanpa wasiat dan pewarisan dengan wasiat pun berbeda. Dalam pelaksanaan waris diperlukan bukti sebagai ahli waris, sebagaimana diatur dalam Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster), tanggal 20 Desember 1969, nomor Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan Juncto Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut mengatur pejabat yang berwenang membuat bukti sebagai ahli waris bagi Warga Negara Indonesia golongan tertentu. Diantara pejabat yang berwenang membuat bukti sebagai ahli waris tersebut yaitu Notaris, Balai Harta Peninggalan dan Camat/Lurah, hanya Notaris yang berwenang membuat Wasiat. Sedangkan wasiat sangat berhubungan erat dengan pelaksanaan waris, sehingga baik Notaris, Balai Harta Peninggalan maupun Camat/Lurah harus melakukan permohonan Surat Keterangan Wasiat sebelum membuat bukti sebagai ahli waris. Dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) Nomor 60 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Ektronik tersebut sebagai wujud atau bentuk peningkatan pelayanan dan kepastian hukum bagi Notaris dan masyarakat selaku subyek hukum, diharapkan dapat menciptakan pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat yang efektif, efisian, professional, dan terciptanya tertib administrasi, sehingga dalam pelaksanaan pembuatan Surat Keterangan Waris yang merupakan objek perlindungan hukum dapat berjalan efektif.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Surat Keterangan Waris, Wasiat, Warga Negara Indonesia Penduduk Asli
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Eko Wahyudi 197013
Date Deposited: 15 Oct 2018 07:26
Last Modified: 15 Oct 2018 07:26
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/33646

Actions (login required)

View Item View Item