Pemidanaan terhadap BM yang Memasang Arus Listrik sehingga Menyebabkan Matinya ML Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Teguh, Tamara (2018) Pemidanaan terhadap BM yang Memasang Arus Listrik sehingga Menyebabkan Matinya ML Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1179_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1179_Abstrak.pdf

Download (206kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/252425

Abstract

Listrik merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang di dunia. Akan tetapi banyak sekali pemasangan instalasi listrik yang menyebabkan timbulnya korban mulai dari luka ringan sampai yang terparah, yaitu meninggal dunianya korban. Hal tersebut disebabkan karena kealpaan pemasang yang memasang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 437.K/DIR/2010 Tanggal: 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Rendah Tenaga Listrik. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Item Type: Undergraduate thesis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 28 Mar 2019 07:52
Last Modified: 28 Mar 2019 07:52
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/34579

Actions (login required)

View Item View Item