Teguh, Tamara (2018) Pemidanaan terhadap BM yang Memasang Arus Listrik sehingga Menyebabkan Matinya ML Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
PI_1179_Abstrak.pdf Download (206kB) | Preview |
Abstract
Listrik merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi setiap orang di dunia. Akan tetapi banyak sekali pemasangan instalasi listrik yang menyebabkan timbulnya korban mulai dari luka ringan sampai yang terparah, yaitu meninggal dunianya korban. Hal tersebut disebabkan karena kealpaan pemasang yang memasang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 437.K/DIR/2010 Tanggal: 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Rendah Tenaga Listrik. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 28 Mar 2019 07:52 |
Last Modified: | 28 Mar 2019 07:52 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/34579 |
Actions (login required)
View Item |