Perbuatan EN sebagai Ayah Menganiaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Farisqi, Ridho Adi (2019) Perbuatan EN sebagai Ayah Menganiaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1188_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1188_Abstrak.pdf

Download (41kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/252987

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah tindakan EN sebagai ayah yang memukul secara tidak wajar terhadap FN hingga meninggal dunia dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: EN memukul FN anak kandungnya secara tidak wajar, sehingga terjadi kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sehingga memenuhi unsur Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. Kekerasan yang dilakukan oleh EN terhadap FN anak kandungnya, dilakukan dengan memukul secara tidak wajar, akibat pemukulan tersebut FN meninggal dunia, sehingga memenuhi unsur Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Kekerasan yang diderita oleh FN terjadi karena pemukulan yang tidak wajar dilakukan oleh EN ayah kandungnya, sehingga memenuhi unsur Pasal 84 ayat (4) UU Perlidungan Anak. EN menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia, tindakannya memenuhi keseluruhan unsur Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, kepadanya dapat pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ditambah sepertiga. Pelaku terbukti melakukan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku ayah kandung korban, maka pelaku mampu bertanggungjawab. Kekerasan dilakukan dengan cara memukul berulangkali hingga korban meninggal dunia, berarti dilakukan dengan sengaja dan perbuatannya sebagai perbuatan melawan hukum, tindakan pelaku memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Ayah, Pemukulan, Perlindungan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 17 Jun 2019 07:16
Last Modified: 17 Jun 2019 07:16
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/34872

Actions (login required)

View Item View Item