Pengeluaran Benih Lobster Sebagai Pembawa Hama Ke Luar Negeri Tanpa Melalui Karantina Hewan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Yang Telah Dirubah Oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Hidayatullah, Masdhani (2018) Pengeluaran Benih Lobster Sebagai Pembawa Hama Ke Luar Negeri Tanpa Melalui Karantina Hewan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Yang Telah Dirubah Oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1226_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1226_Abstrak.pdf

Download (40kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253347

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah perbuatan MP, SHK dan HS mengancam merusak panel listrik di kantor ITC Mangga Dua dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya yang menyatakan MP, SHK dan HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai aturan yang bersifat umum tidak tepat, MP, SHK, dan HS lebih tepat dikenakan sanksi pidana melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagai aturan yang bersifat khusus bila dibandingkan dengan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP sebagai aturan yang bersifat umum. Pelaku tindak pidana adalah setiap orang, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pelaku tindak pidana dalam kasus ITC Mangga Dua yaituMP, SHK dan HS. Tindakan pelaku yang mengancam merusak panel listrik di kantor pengelola ITC Mangga Dua dapat dikatakan telah membahayakan orang lain. Pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 111 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga unsur perbuatan melanggar hukum terpenuhi. Pelaku menggerakan rekannya, sehingga mampu bertanggungjawab, perbuatannya dilakukan secara sengaja sehingga unsur kesalahan terpenuhi dan dengan penuh kesadaran, bukan karena adanya daya paksaan, pembelaan terpaksa, sehingga tidak ada alasan pemaaf. Para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Merusak, Mengancam, Rumah Susun
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 17 Jun 2019 07:46
Last Modified: 17 Jun 2019 07:46
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/34875

Actions (login required)

View Item View Item