PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. X DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Praditia, Bramansya (2019) PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. X DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. SAPIENTIAE TV IRTUS, 4 (2). ISSN 2355-343X (In Press)

[thumbnail of Bramansya_PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. X_Abstrak_Rev.pdf]
Preview
PDF
Bramansya_PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. X_Abstrak_Rev.pdf - Accepted Version

Download (243kB) | Preview
[thumbnail of Bramansya_PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. X_Fulltext.pdf] PDF
Bramansya_PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. X_Fulltext.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
Official URL / DOI: http://ukdc.ac.id/jurnal/index/php/SEV

Abstract

Subjek penelitian berjudul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT. X Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rumusan masalah Apakah PKWT yang ada di PT. X dengan pekerjaan musiman untuk memenuhi pesanan terhadap pekerja yang sama dapat dilakukan PKWT lagi untuk pekerjaan yang baru dapat dibenarkan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut:Undang-Undang Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara tegas PKWT bagi pekerjaan untuk memenuhi pesanan terhadap pekerja yang sama dapat dipekerjakan dengan PKWT lagi untuk pesanan baru. Jika suatu hal belum diatur atau secara tegas melarang hal tersebut dalam norma peraturan perundang-undangan, maka dianggap sebagai diperbolehkan. PKWT menurut ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang mengandung unsur-unsur adanya pekerjaan, perintah, upah dan waktu tertentu, yang harus dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Jangka waktu PKWT adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun serta diperbarui untuk waktu 2 (dua) tahun, sehingga secara keseluruhan jangka waktu PKWT dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun, yang artinya seorang pekerja hanya boleh diikat dengan PKWT bila mana melakukan pekerjaan secara terus menerus selama jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhadap pekerjaan yang diperbolehkan dibuat dengan PKWT. Apabila jangka waktu terus-menerus tersebut telah melebihi 5 (lima) tahun dan/atau pekerjaan yang diperjanjikan bukan obyek PKWT, maka PKWT terhadap pekerja tersebut harus diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerja, Tenaga Kerja, PKWT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 02 Aug 2019 06:08
Last Modified: 02 Aug 2019 06:08
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35358

Actions (login required)

View Item View Item