KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTAIR ATAS AKTA NOTARIS YANG MENIMBULKAN PERMASALAHAN DALAM PERKARA PERDATA

Dhaniaty, Marina (2019) KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTAIR ATAS AKTA NOTARIS YANG MENIMBULKAN PERMASALAHAN DALAM PERKARA PERDATA. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5 (1). pp. 118-132. ISSN 2654-8178 (Online); 2442-7829 (Print)

[thumbnail of Marina Dhaniaty_KEDUDUKAN SAKSI_2019 .pdf]
Preview
PDF
Marina Dhaniaty_KEDUDUKAN SAKSI_2019 .pdf

Download (523kB) | Preview

Abstract

Subjek penelitian berjudul Kedudukan Saksi Instrumentair Atas Akta Notaris Yang Bersengketa dan Menimbulkan Permasalahan, dengan rumusan masalah Bagaimanakah kedudukan sanksi instrumentair dalam akta notaries dan Bagaimanakah ruang lingkup tanggung jawab saksi instrumentair dalam pembuatan akta notaris. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Kedudukan sanksi instrumentair dalam akta notaris, untuk memenuhi persyaratan sebagai akta otentik, meskipun demikian kehadiran saksi instrumentair sangat diperlukan dan merupakan suatu persyaratan untuk disebut sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Pada pembuatan akta, sejak notaris membacakan dan menandatangani akta (verleijden), saksi instrumentair memberi kesaksian bahwa benar telah dipenuhi formalitas-formalitas yang ditentukan oleh undang-undang, yakni bahwa sebelum ditandatangani oleh para pihak, akta tersebut telah terlebih dahulu dibacakan oleh Notaris kepada para pihak, kemudian ditandatangani oleh para pihak, semuanya dilakukan dihadapan para saksi instrumentair tersebut. Ruang lingkup tanggung jawab saksi instrumentair dalam pembuatan akta notaris, dapat dijelaskan bahwa saksi instrumentair dalam pembuatan akta otentik sebatas untuk mengesahkan akta tersebut sebagai akta otentik sebagaimana dikehendaki oleh sifat dan bentuk akta otentik, yakni ditandatanganioleh saksi notaris sertasaksi instrumentair bertanggungjawab atas dipenuhinya formalitas-formalitas yang ditentukan oleh undang-undang yakni, bahwa benar penghadap telah hadir di hadapan Notaris dan identitas penghadap telah sesuai dengan uraianyang dibacakan oleh Notaris, bahwa akta tersebut sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu dibacakan oleh Notaris kepada para penghadap, dan kemudian ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, hal mana semuanya itu dilakukan oleh Notaris dan para pihak dihadapan para saksi-saksi

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Position, Witness Instrumentair, Notary Deed
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 05 Aug 2019 04:51
Last Modified: 05 Aug 2019 04:51
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35384

Actions (login required)

View Item View Item