Sholiha, Mar Atus (2019) NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI(PPJB)STATUS OBJEK TANAH NEGARA DAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIILBAGI PEMBELI. Jurnal Media Hukum dan Peradilan. ISSN 2654-8178 (Online); 2442-7829 (Print) (Submitted)
Preview |
PDF
Mar Atus Sholiha_NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM .pdf Download (547kB) | Preview |
Abstract
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ada dua hal penting yang melekat kepada Notaris, yaitu pembuatan akta otentik termasuk juga akta PPJB berkaitan dengan jual beli tanah negara dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum oleh Notaris seharusnya dilakukan"untuk dan atas tindakan hukum Notaris permintaan" daripara penghadap. "Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk para penghadap, notaris juga tidak boleh memihak salah satu penghadap, "Notaris harus netral,"karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah."Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan undang-undangdan pendekatan" konseptual. Penelitian ini dibatasi pada pembahasan bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli objek tanah Negara melalui" "Perjanjian Pengikatan Jual Beli""(PPJB) yang "tidak diberikan penyuluhan hukum oleh Notaris, dan tanggung jawab Notaris sehubungan dengan Akta PPJB dengan objek tanah negara yang dibuat di hadapan Notaris yang pelayanannya tidak didahului dengan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak sehubungan dengan status tanah. Hasildari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam akta PPJB terdapat hubungan hukum antara subjek hukum dan objek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang perlu pula mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli objek tanah Negara melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) dibuat di hadapan Notaris yang objeknya adalah tanah negara dantidak bisa diperjualbelikan dengan status hak milik, adalah dengan cara mengajukan gugatan pembatalan akta dan mengajukan gugatan ganti rugi baik terhadap penjual danterhadap Notaris. Notaris bertanggung jawab sehubungan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) dengan objek tanah negara yang dibuat di hadapan Notaris yang pelayanannya tidak didahului dengan penyuluhan hukum karena antara Notaris dengan penghadap ada hubungan hukum, namun bukan hubungan kontraktual
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legal counseling, PPJB deed,State land |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 05 Aug 2019 09:45 |
Last Modified: | 05 Aug 2019 09:45 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35431 |
Actions (login required)
View Item |