NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI(PPJB)STATUS OBJEK TANAH NEGARA DAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIILBAGI PEMBELI

Sholiha, Mar Atus (2019) NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI(PPJB)STATUS OBJEK TANAH NEGARA DAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIILBAGI PEMBELI. Jurnal Media Hukum dan Peradilan. ISSN 2654-8178 (Online); 2442-7829 (Print) (Submitted)

[thumbnail of Mar Atus Sholiha_NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM .pdf]
Preview
PDF
Mar Atus Sholiha_NOTARIS TIDAK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM .pdf

Download (547kB) | Preview

Abstract

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ada dua hal penting yang melekat kepada Notaris, yaitu pembuatan akta otentik termasuk juga akta PPJB berkaitan dengan jual beli tanah negara dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum oleh Notaris seharusnya dilakukan"untuk dan atas tindakan hukum Notaris permintaan" daripara penghadap. "Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk para penghadap, notaris juga tidak boleh memihak salah satu penghadap, "Notaris harus netral,"karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah."Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan undang-undangdan pendekatan" konseptual. Penelitian ini dibatasi pada pembahasan bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli objek tanah Negara melalui" "Perjanjian Pengikatan Jual Beli""(PPJB) yang "tidak diberikan penyuluhan hukum oleh Notaris, dan tanggung jawab Notaris sehubungan dengan Akta PPJB dengan objek tanah negara yang dibuat di hadapan Notaris yang pelayanannya tidak didahului dengan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak sehubungan dengan status tanah. Hasildari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam akta PPJB terdapat hubungan hukum antara subjek hukum dan objek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang perlu pula mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli objek tanah Negara melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) dibuat di hadapan Notaris yang objeknya adalah tanah negara dantidak bisa diperjualbelikan dengan status hak milik, adalah dengan cara mengajukan gugatan pembatalan akta dan mengajukan gugatan ganti rugi baik terhadap penjual danterhadap Notaris. Notaris bertanggung jawab sehubungan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) dengan objek tanah negara yang dibuat di hadapan Notaris yang pelayanannya tidak didahului dengan penyuluhan hukum karena antara Notaris dengan penghadap ada hubungan hukum, namun bukan hubungan kontraktual

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Legal counseling, PPJB deed,State land
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 05 Aug 2019 09:45
Last Modified: 05 Aug 2019 09:45
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35431

Actions (login required)

View Item View Item