Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Dalam Putusan Nomor: 86/PDT.G/2009/PN.Depok

Chamidah, Dina (2019) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Dalam Putusan Nomor: 86/PDT.G/2009/PN.Depok. Jumal Perspektif Fakultas Hukum Univenitas Wijaya Kusuma, 24 (3). ISSN -p 1410-3648; e-ISSN 2406-7385 (Submitted)

[thumbnail of Dina Chamidah_Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
Dina Chamidah_Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah_Abstrak.pdf - Accepted Version

Download (249kB) | Preview
[thumbnail of Dina Chamidah_Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah.pdf] PDF
Dina Chamidah_Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (410kB)

Abstract

PPAT sebagai pejabat yang mempunyai wewenang untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah mempunyai tanggungjawab atas kebenaran fakta peristiwa yang ada dalam akta yang dibuatnya. Kesalahan atau kesengajaan dari PPAT dalam proses pembuatan akta yang berdampak terjadinya sengketa pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab PPAT terhadap pemindahan hak atas tanah dan penyebab Akta Jual Beli tanah menyimpang dari kebenaran fakta peristiwa sesuai dengan putusan pengadilan Nomor:86/Pdt.G/2009/PN.Dpk, kewajiban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah, dan mengidentifikasi serta mengetahui tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai kebenaran fakta peristiwa dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Penyebab PPAT mengesampingkan Tanggungjawab dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam perkara Nomor:86/Pdt.G/2009/PN.Dpk, karena kesengajaan dari PPAT yang mengetahui keadaan bahwa pelunasan pembayaran belum diterima pihak penjual tetapi tetap melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah. R.Sjarief Budiman, SH Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak, karena membuat Akta Jual Beli Tanah yang tidak sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan. Sehingga dijatuhkan sanksi Perdata dan administratif, selain itu dapat dikenakan sanksi pidana maupun pencopotan jabatan sebagai PPAT. Selain itu bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah yang sebenarnya dan akibat yang ditimbulkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab PPAT, Kebenaran Fakta Peristiwa, Akta Jual Beli Tanah, Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 08 Aug 2019 04:03
Last Modified: 08 Aug 2019 04:03
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35538

Actions (login required)

View Item View Item