Dewi, Irene Karina (2019) PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM TANPA PERSETUJUAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS. SAPIENTIAE TV IRTUS, 4 (2). ISSN 2355-343X (Submitted)
Preview |
PDF
Irene Karina_Dewi_PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM_Abstrak.pdf - Accepted Version Download (108kB) | Preview |
PDF
Irene Karina_Dewi_PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (172kB) |
Abstract
Permasalahan terkait pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas seringkali terjadi dimana seharusnya pelaksanaannya memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maupun anggaran dasar Perseroan Terbatas. Pemindahan hak atas saham tidak luput dari peran Organ Perseroan dalam hal memberikan persetujuan sebagaimana syarat mengenai pemindahan hak atas saham yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Apabila anggaran dasar Perseroan Terbatas menentukan pemindahan hak atas saham harus dengan persetujuan Organ Perseroan terlebih dahulu, maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas harus dilakukan. Apabila anggaran dasar Perseroan Terbatas menentukan sebaliknya, maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak perlu dilakukan. Dalam hal anggaran dasar Perseroan Terbatas menentukan bahwa pemindahan hak atas saham harus dengan persetujuan Organ Perseroan namun tidak dilakukan, maka pemindahan hak atas saham dapat dibatalkan karena syarat subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi. Adanya pemindahan hak atas saham melahirkan kesepakatan berupa keputusan para pemegang saham Perseroan Terbatas yang dibuat secara bawah tangan yang kemudian dibawa ke hadapan Notaris untuk diotentikan menjadi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas. Kesepakatan tersebut menjadi objek yang tercantum dalam badan akta Notaris. yang apabila persyaratan mengenai pemindahan hak atas sahamnya harus dengan persetujuan Organ Perseroan namun syarat tersebut tidak dilakukan, maka Notaris telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang berakibat akta Notaris tersebut menjadi batal demi hukum karena syarat objektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi. Apabila Notaris terbukti bersalah dalam pembuatan akta, maka terhadap Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban. Sebaliknya, apabila dapat dibuktikan bahwa kesalahan bukan pada Notaris, maka Notaris dibebaskan dari segala pertanggungjawaban.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemindahan Hak Atas Saham, Anggaran Dasar, Organ Perseroan, Akta Notaris |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 08 Aug 2019 04:17 |
Last Modified: | 08 Aug 2019 04:17 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35539 |
Actions (login required)
View Item |