KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA

Christian, Juan Ivander (2019) KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA. SAPIENTIAE TV IRTUS, 3 (2). ISSN 2355-343X (Submitted)

[thumbnail of Juan ivander_KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
Juan ivander_KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA_Abstrak.pdf - Accepted Version

Download (88kB) | Preview
[thumbnail of Juan Ivander_KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA.pdf] PDF
Juan Ivander_KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (158kB)
Official URL / DOI: http://ukdc.ac.id/jurnal/index.php/SEV

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sistem pemerintahan maupun penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana (KUHAP) sebagai pedoman untuk penegakan hukum materiil. Tersangka mempunyai seperangkat hak yang telah diatur dalam KUHAP, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) KUHAP bahwa tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. KUHAP sebagai pedoman untuk penegakan hukum materiil tidak mengatur mengenai jangka waktu penyidikan dan tidak mengatur mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada tersangka yang perkaranya tidak dilimpahkan dalam proses penuntutan dan tidak diberikan surat perintah penghentian penyidikan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Di dalam beberapa hal yaitu UU Pengadilan HAM dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian Indonesia telah mengatur jangka waktu penyidikan. UU Pengadilan HAM tidak dapat diterapkan dalam semua tindak pidana di Indonesia melainkan hanya khusus dapat diterapkan dalam tindak pidana HAM berat, sedangkan peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai berapa lama dapat dilakukan perpanjangan waktu penyidikan dan peraturan tersebut diatas hanya berlaku dalam ruang lingkup kepolisian, sedangkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil juga termasuk dalam penyidik. Serta peraturan tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Jangka Waktu, Penyidikan, dan KUHAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 08 Aug 2019 05:31
Last Modified: 08 Aug 2019 05:31
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35544

Actions (login required)

View Item View Item