PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K. ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Agung, Kurniawan sinambung (2019) PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K. ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT. SAPIENTIAE TV IRTUS, 4 (1). ISSN 2355-343X (Submitted)

[thumbnail of Kurniawan Sinambung Agung_PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K._Abstrak.pdf]
Preview
PDF
Kurniawan Sinambung Agung_PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K._Abstrak.pdf - Accepted Version

Download (148kB) | Preview
[thumbnail of Kurniawan Sinambung Agung_PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K..pdf] PDF
Kurniawan Sinambung Agung_PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K..pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
Official URL / DOI: http://ukdc.ac.id/jurnal/index.php/SEV/article/vie...

Abstract

Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi, maupun hukum pidana. Untuk menunjang tercapainya keberhasilan pembangunan kesehatan, maka diperlukan keserasian antara kepentingan pasien dengan kepentingan tenaga kesehatan. Selain itu rumah sakit sebagai penyelenggara kesehatan juga harus memenuhi tugas dan fungsinya untuk mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas baik dengan memenuhi kewajibannya yaitu duty of care yang berarti memberikan pelayanan secara baik dan wajar. Hak-hak pasien telah diatur dengan tegas dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, sehingga apabila pasien dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pandangan bahwa rumah sakit kebal terhadap hukum sudah tidak berlaku sejak munculnya kasus Bing V Thuning yang diputus oleh New York Court of Appeals yang menyatakan bahwa rumah sakit harus bertanggungjawab dan pandangan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Pertanggungjawaban rumah sakit sendiri di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Untuk menentukan pertanggungjawaban rumah sakit tersebut harus juga dilihat dari segi hubungan terapeutik antara rumah sakit-pasien, maupun dokter-pasien.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: pertanggungjawaban rumah sakit, hukum kesehatan, hubungan terapeutik, kelalaian tenaga kesehatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Notary
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 08 Aug 2019 06:45
Last Modified: 08 Aug 2019 06:45
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35562

Actions (login required)

View Item View Item