APAKAH PENGAOILAN HAK ASASI MANUSIA MASIH DIPERLUKAN ?

Susanto , Heru (2006) APAKAH PENGAOILAN HAK ASASI MANUSIA MASIH DIPERLUKAN ? Jurnal yustika , 9 (1). pp. 73-86. ISSN 1410-7724

[thumbnail of Heru Susanto_Apakah Pengadilan Hak Asasi Manusia Masih Diperlukan_2006.pdf]
Preview
PDF
Heru Susanto_Apakah Pengadilan Hak Asasi Manusia Masih Diperlukan_2006.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Persoalan pelanggaran hak asasl manusia yang berat tidak dapat dilepaskan dari pengertian hak asasi manusia pada umumnya yang berlaku secara universal, karena menyangkut harkat dan martabat manusla secara keseluruhan tanpa dlskrimlnasi. Secara spesifik ada bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penguasa terhadap penduduk sipil sehubungan dengan adanya suatu kebljakan atau kelanjutan dari kebijakan tersebut yang mengakibatkan korhan bagi penduduk sipil yang di&ebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang beret (gross violation of human rights). Di Indonesia, kompetensi mengadill pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, yang secara materiil terdiri dari Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan digolongkan kedalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes). Penegakkan hukum dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat harus merupakan komitmen dari pemerintah dan sekaligus merupakan kemauan politik (political will) yang harus diwujudkan demi kedamaian dan keadilan manusia S!!rta mewujudkan supremasi hukum. Oleh karena itu Pengadilan Hak Asasi Manusla harus difungsikan secara efektif.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hak asasi manusia, Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Penegakkan hukum, Supremasl hukum dan keadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Ester Sri W. 196039
Date Deposited: 09 Aug 2019 05:30
Last Modified: 09 Aug 2019 05:30
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35617

Actions (login required)

View Item View Item