Susanto , Heru (2006) SUBROGASI SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENANGGUNG DALAM PERASURANSIAN. Masalah-Masalah Hukum: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 35 (4). pp. 395-404. ISSN 0216-1389
Preview |
PDF
Heru Susanto_Subrogasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak ketiga_2006.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Asuransi adalah perjanjian pertanggungan yang bersifat timbal batik antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan resiko yang menyangkut kepentingan tertanggung berdasarkan suatu peristiwa yang belum pasti (evenement). Dalam hal terjadi kerugian terhadap tertanggung sebagai akibat perbuatan dari pihak ketiga yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain serta karena kesalahannya, maka penanggung tetap berkewajiban mefakukan ganti kerugian kepada tertanggung.Dafam hal penanggung tefah membayar ganti kerugian kepada tertanggung atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga, maka penanggung dapat melakukan tuntutan ganti kerugian kepada pihak ketiga berdasarkan penggantian hak tertanggung sebagaimana dikenal dalam asuransi, yaitu berdasarkan prinsip subrogasi. Dengan demikian prinsip subrogasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak ketiga kepada penanggung.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asuransi, Pihak ketiga, Perbuatan melanggar hukum, Subrogasi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 12 Aug 2019 02:06 |
Last Modified: | 12 Aug 2019 02:06 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35659 |
Actions (login required)
View Item |