Lasakar, Musa (2019) KEABSAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5 (1). pp. 193-213. ISSN 2654-8178 (Online); 2442-7829 (Print)
Preview |
PDF
Musa Lasakar_KEABSAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI_2019.pdf Download (778kB) | Preview |
Abstract
Pasal 23 KUHDagang menentukan pendaftaran diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan di dalam Pasal 3 Ayat (2) Permenkumham No. 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Melihat hal itu maka persoalan keberadaan dan kekuatan mengikat peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, termasuk Peraturan Menteri, tidak hanya mengatur keberadaan peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan masalah Statute Approach dan Conseptual Approach. Ditarik kesimpulan pertama, Dengan diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 ini maka pendaftaran CV menjadi lebih mudah dan lebih teratur dan juga hal ini menjadikan para investor lebih mudah dalam mendapatkan informasi mengenai CV yang telah terdaftar di SABU. Problematika pendirian CV dari Permenkumham No. 17 Tahun 2018 ini ialah pertama, pendirian CV wajib memesan nama terlebih dahulu sebelum akhirnya mendaftarkan Cv-nya di SABU. Kedua, tempat pendaftaran CV diubah ke SABU. Ketiga, pendirian CV diwajibkan menggunakan akta otentik.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | CV, Penggunaan Nama, SABU |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Programs > Master Program in Notary |
Depositing User: | Ester Sri W. 196039 |
Date Deposited: | 12 Aug 2019 03:00 |
Last Modified: | 12 Aug 2019 03:00 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/35664 |
Actions (login required)
View Item |