Susanto, Alvarez Juan (2019) Tanggung Jawab Negara atas Ketidakmauan (Unwillingness) Mengadili Pelaku Genosida Ditinjau dari Konvensi Genosida 1948. [Undergraduate thesis]
Preview |
PDF
HI_424_Abstrak.pdf Download (246kB) | Preview |
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab negara Myanmar yang disebabkan oleh perbuatan jenderal Myanmar karena melakukan kejahatan genosida dengan memerintahkan militer Myanmar untuk melakukan pembunuhan dan pengusiran terhadap kaum Rohingya. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mengusir pemberontak dari wilayah Myanmar. FFM kemudian melakukan investigasi dan menemukan bahwa jenderal Myanmar atas nama militer Myanmar terbukti melakukan kejahatan genosida terhadap kaum Rohingya. Myanmar sendiri telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Genosida 1948 pada 30 Desember 1949 yang pada pasal 4 dikatakan bahwa negara wajib menghukum pelaku tindak kejahatan genosida, sedangkan tindakan yang dilakukan Myanmar telah melanggar perjanjian internasional dengan tidak melakukan kewajiban negara seperti yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut, terutama dalam Konvensi Genosida 1948, dengan tidak menghukum atau mengadili Jendral Min Aung Hlaing yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan genosida. Lebih jauh lagi dalam pasal 6 dikatakan bahwa negara peserta wajib memiliki tribunalnya sendiri untuk mengadili pelaku genosida atau menyerahkan pelaku genosida ke tribunal internasional.
Item Type: | Undergraduate thesis |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Masyhur 196042 |
Date Deposited: | 29 Aug 2019 03:36 |
Last Modified: | 29 Aug 2019 03:42 |
URI: | http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36044 |
Actions (login required)
View Item |