Tindakan Hukum terhadap Pejabat Pemerintah yang Tidak Memenuhi Ganti Rugi Sesuai Keputusan Pengadilan Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintah

Indarwanto, Rama Bagus (2018) Tindakan Hukum terhadap Pejabat Pemerintah yang Tidak Memenuhi Ganti Rugi Sesuai Keputusan Pengadilan Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintah. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of AN_706_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
AN_706_Abstrak.pdf

Download (114kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253306

Abstract

Penelitian ini merupakan analisis yuridis terhadap kebijakan hukum administratif terhadap pejabat pemerintah yang tidak sesuai dalam proses ganti kerugian bagi korban yang nantinya diharapkan berdampak pada kinerja pejabat pemerintah dalam membantu segala permasalahan di dalam masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, pasal 95 KUHAP, KMK Nomor 983 Tahun 1983 dan peraturan lainnya yang terkait, nyatanya Prosedur atau mekanisme pengajuan ganti kerugian yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian menurut ICJR masih membebani korban. Hal ini terjadi karena prosedur atau mekanisme yang rumit ditambah lagi tidak adanya kepastian mengenai waktu pembayaran ganti kerugian, sehingga korban harus menanti dengan sabar proses pembayaran ganti kerugian tersebut. Menyikapi keadaan tersebut, ICJR mendorong prosedur dan mekanisme yang lebih transparan dan tidak birokratis di Kementerian Keuangan, sehingga tidak membebani korban dan korban dapat segera mengakses pembayaran ganti kerugian dari Negara. Hasil penelitian menujukan dalam kasus ganti rugi salah tangkap yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan tetap, dalam pelaksanaan putusan yang sudah inkracht seharusnya dilaksanakan dengan sukarela dan secara sadar dengan dasar putusan Mahkamah Agung. Yang selanjutnya ganti kerugian tersebut dibebankan kepada Negara dengan jangka waktu pembayaran ganti rugi selama 14 hari kerja sejak Putusan Mahkamah Agung diterbitkan. Namun pada kenyataannya menteri keuangan tidak memenuhi hak korban salah tangkap Andro dan Nurdin, yaitu pembayaran ganti rugi telah melebihi jangka waktu 14 hari kerja setelah putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung pada Andro dan Nurdin sehingga tidak sesuai dengan pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Dalam Hal ini Menteri Keuangan dapat dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat,golongan,dan/atau hak-hak jabatan yang dijatuhkan oleh Presiden diperkuat pada Pasal 12 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Tindakan Hukum, Pejabat Pemerintah, Pemenuhan Ganti Rugi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 04 Sep 2019 06:55
Last Modified: 04 Sep 2019 06:55
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36100

Actions (login required)

View Item View Item