Pencurian Kabel Telepon Sehingga Mengakibatkan Kerusakan Jaringan Telekomunikasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Santoso, David (2018) Pencurian Kabel Telepon Sehingga Mengakibatkan Kerusakan Jaringan Telekomunikasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1234_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1234_Abstrak.pdf

Download (35kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253355

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah tindakan HS, AW dan EM yang melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak berupa kabel telepon sehingga mengakibatkan kerusakan jaringan telekomunikasi dapat dikualifikasi melanggar kententuan Pasal 55 jo Pasal 38 dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pelaku sebagai pegawai Mitra Telkom sehari-hari bertugas melakukan pembenahan jaringan Telkom, menggunakan peralatan yang ada untuk pemeliharaan jaringan telepon mengambil dengan memotong kabel telepon milik PT Telkom tanpa hak. Kabel yang dipotong secara melawan hak sepanjang 100 meter, mengakibatkan jaringan telekomunukasi secara fisik menjadi terganggu, karena kabel sebagai sarana penghantar gelombang elektromagnetik merupakan perpaduan medan listrik dan medan magnet yang merambat dalam ruang, terputusnya kabel mengakibatkan gangguan fisik dan elektromagnetik. Dipotongnya kabel Telkom sepanjang 100 meter tanpa hak oleh pelaku secara bersama-sama menjadikan kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi oleh PT Telkom terganggu dan tidak dapat difungsikan sebagaimana pelayanan telekomonikasi umumnya. Para pelaku memotong kabel milik PT Telkmom sebagai perbuatan melanggar hukum, pelaku pegawai Mitra Telkom dianggap cakap bertindak menurut hukum, pelaku memotong kabel untuk dijual sehingga dilakukan dengan sengaja. Pelaku ketika memotong kabel kemudian dijual, berarti dilakukan secara sadar. Tindakan para pelaku tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur pertanggungjawaban pidana

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Pencurian, Kabel Telepon, Telekomunikasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 23 Sep 2019 02:49
Last Modified: 23 Sep 2019 02:49
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36331

Actions (login required)

View Item View Item