Perbuatan Menyelundupkan Beras dan Gula Tidak Melalui Tempat yang Ditetapkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Pambudi, Intan (2019) Perbuatan Menyelundupkan Beras dan Gula Tidak Melalui Tempat yang Ditetapkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1205_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1205_Abstrak.pdf

Download (71kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253298

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Apakah terhadap tindakan SA yang menyelundupkan beras dan gula tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh pemerintah dapat diterapkan perbarengan (konkursus) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: SA mengangkut beras dan gula termasuk komoditi pertanian dan tata niaga beras diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras dan tidak melalui tempat pemasukan yang telah telah diharuskan, karena tidak dilindungi dengan Pemberitahuan Impor barang (PIB) dan dokumen muatan yang sah. SA mengangkut beras dan gula dari Malaysia ke Indonesia, yang berarti telah melakukan impor setelah dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, di dalam kapal memuat White Crystal Sugar merk Indian sejumlah 5.370 karung / 268.500 kg dan White Rice merk Kung-Fu Girl sejumlah 3.767 karung / 94.175 kg made in Pakistan, dan muatan beras dan gula tidak termasuk dokumen atau manifest. SA melakukan perbuatan yang memenuhi keseluruhan unsur Pasal 100 UU No. 19 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Perbarengan, Impor, Pemberdayaan Petani
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 26 Sep 2019 03:12
Last Modified: 26 Sep 2019 03:12
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36375

Actions (login required)

View Item View Item