Pertanggungjawaban BS Sebagai Nakhoda atas Perbuatan Berlayar Tanpa Surat Persetujuan dan Menarik Kapal dari Sebuah Perusahaan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Bab XXIX Kejahatan Pelayaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rosita, Sella Mega (2019) Pertanggungjawaban BS Sebagai Nakhoda atas Perbuatan Berlayar Tanpa Surat Persetujuan dan Menarik Kapal dari Sebuah Perusahaan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Bab XXIX Kejahatan Pelayaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1214_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1214_Abstrak.pdf

Download (101kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253316

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah BS dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan berlayar tanpa surat persetujuan dan menarik kapal dari sebuah perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Bab XXIX Kejahatan Pelayaran Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 31 Juli 2016 MT Vier Harmoni selesai melaksanakan loading muat BBM di depot Kuantan posisi sandar, kemudian MT Vier Harmoni menuju ke tengah Perairan Kuantan kurang lebih 5NM dari Kuantan. Pada tanggal 1 Agustus 2016 MT Vier Harmoni berlabuh, pada posisi tersebut, kemudian menunggu perintah dari perusahaan OZOIL dalam hal ini adalah ZU yaitu perwakilan perusahaan Kuantan untuk mengisi ship to ship. Kapal yang akan diisi rencananya adalah MT Angeline 2. Selama berlabuh BS menghubungi ZU untuk menanyakan masalah gaji yang sudah terlambat, karena gaji belum dibayarkan maka BS berencana membawa lari kapal tersebut dengan tujuan untuk menjual BBM ke Batam. Pada tanggal 15 Agustus 2016 BS beserta crew kapal membawa kapal tersebut tanpa sepengetahuan pengusaha atau pemilik kapal. Saat perjalanan ke Batam ZU menelpon BS dan mengatakan bahwa kapal tersebut sedang dicari oleh polisi Malaysia kemudian BS menghubungi PO selaku anggota TNI untuk meminta pengamanan dan membeli BBM tersebut sebanyak 80 KL, setelah sepakat memberikan titik koordinat dengan PO, PO tidak menjawab lagi karena sinyal terputus. Karena takut dijebak maka BS berlayar kearah timur menuju Perairan Natuna (Kepulauan Riau) lalu ke arah selatan di Perairan Mempawah Pontianak. Pada tanggal 25 Agustus 2016 MT Vier Harmoni ditangkap oleh KRI Teluk Gilimanuk yang kemudian dilakukan penggeledahan dokumen kapal dan tidak ditemukan Surat Persetujuan Berlayar dan selanjutnya dibawa ke Tanjunguban. Perbuatan BS masuk dalam kategori konkursus realis (Pasal 66 KUHP) yang melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 449 Bab XXIX Kejahatan Pelayaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga stelsel pemidanaan yang tepat digunakan adalah stalsel kumulasi terbatas.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Nakhoda, Berlayar Tanpa Surat Persetujuan, Menarik Kapal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 26 Sep 2019 03:19
Last Modified: 26 Sep 2019 03:19
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36376

Actions (login required)

View Item View Item