Mengedarkan Kosmetik Tanpa Melakukan Pendaftaran Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Damaiswari, Daniella Dhea (2019) Mengedarkan Kosmetik Tanpa Melakukan Pendaftaran Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1232_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1232_Abstrak.pdf

Download (206kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253353

Abstract

Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, diletakkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat. kosmetika merupakan salah satu dari sediaan farmasi, dimana kosmetika tidak boleh sembarangan untuk diedarkan. Dalam hal ini kosmetika sering diedarkan oleh pelaku usaha tanpa memiliki surat izin edar, dengan maksud pelaku usaha tersebut mendapatkan keuntungan tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan apabila tidak memiliki surat izin edar. Pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar sudah diatur di dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Kosmetika, Mengedarkan, Izin Edar
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 26 Sep 2019 07:00
Last Modified: 26 Sep 2019 07:00
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36379

Actions (login required)

View Item View Item