Tanggung Gugat Dokter Spesialis Mata dan Klinik Sec Atas Tindakan Operasi Mata yang Mengakibatkan Kebutaan

Narayana, Panca (2018) Tanggung Gugat Dokter Spesialis Mata dan Klinik Sec Atas Tindakan Operasi Mata yang Mengakibatkan Kebutaan. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PE_3640_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PE_3640_Abstrak.pdf

Download (110kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253362

Abstract

Hukum kedokteran adalah hukum yang mengatur hubungan dokter dengan pasien didalam melakukan tindakan medis dengan upaya yang semaksimal mungkin yang hasilnya tidak dapat dipastikan, sama dengan risiko medis merupakan kerugian yang tidak dapat diramalkan dan bukan akibat kurangnya kemampuan atau ketrampilan dokter, atas dasar itu dokter tidak dapat digugat atau dipidana. Undang-Undang Praktik Kedokteran telah memberikan penjelasan mengenai risiko-risiko yang akan timbul dan setiap tindakan yang mengandung risiko tinggi harus ada persetujuan tertulis, apabila pasien melakukan persetujuan tertulis maka dokter tidak dapat diminta ganti rugi. Klinik sebagai penyedia sarana pengobatan dapat digugat apabila tidak memenuhi kebutuhan pasien.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: risiko medis, kedokteran, praktik kedokteran, klinik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 30 Sep 2019 02:53
Last Modified: 30 Sep 2019 02:53
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36407

Actions (login required)

View Item View Item