Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja yang Ijazahnya Dijadikan Sebagai Jaminan Kerja

Pratama, Nabil Librian (2018) Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja yang Ijazahnya Dijadikan Sebagai Jaminan Kerja. Masters thesis, University of Surabaya.

[thumbnail of MH_302_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
MH_302_Abstrak.pdf

Download (63kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/253605

Abstract

Materi pokok penelitian ijazah yang dijadikan sebagai jaminan kerja oleh pengusaha kepada pekerja yang memiliki ikatan kerja pada suatu perusahaan. Perusahaan besar pada umumnya memiliki peraturan tentang ijazah pekerja dijadikan sebagai jaminan kerja yang bekerja pada pekerjaan berisiko tinggi dan tanggungjawab yang tinggi. Ijazah sebagai jaminan kerja oleh pengusaha tidak diatur secara lengkap pada suatu peraturan perundang-undangan. Khusus daerah Jawa Timur mengelurakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang melarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan bagi pengusaha. Perlindungan hukum bagi pekerja pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus perihal ijazah sebagai jaminan kerja, hanya mengatur tentang cara-cara penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Tiap pengusaha dan pekerja memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja yang telah disepakati oleh para pihak, maka kepastian hukum berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata telah terpenuhi. Syarat sah perjanjian salah satunya adalah sepakat, kesepakatan pengusaha dan pekerja dalam membuat perjanjian kerja telah memiliki perlindungan hukum yang kuat tanpa perlu menjadikn ijazah sebagai jaminan. Apabila dikemudian hari terdapat sengketa tentang ketenagakerjaan maka dapat diselesaikan melalui gugatan biasa pada Pengadilan Umum atau dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada khususnya. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat penafsiran yang berbeda dan terdapat benturan peraturan, khusus pada perjanjian kerja berlandaskan pada Pasal 52 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tanpa perlu menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja. Ijazah sebagai jaminan perlu diatur lebih jelas pada suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi Hukum Positif agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengusaha dan pekerja di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: ketenagakerjaan, ijazah sebagai jaminan kerja, perjanjian kerja.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Programs > Master Program in Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 01 Oct 2019 08:10
Last Modified: 01 Oct 2019 08:10
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36427

Actions (login required)

View Item View Item