Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Lurah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Syam, Firdaus Permata (2019) Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Lurah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Undergraduate thesis]

[thumbnail of PI_1252_Abstrak.pdf]
Preview
PDF
PI_1252_Abstrak.pdf

Download (75kB) | Preview
Official URL / DOI: http://digilib.ubaya.ac.id/pustaka.php/254542

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain Pola hidup korupsi pada hakikatnya berawal dari lingkungan, baik itu dalam keluarga, lingkungan, komunitas, ataupun dalam pekerjaan yang tidak disadari oleh setiap orang. Organisation for Economic Coorperation and Development (OECD) mendefinisikan korupsi sebagai “Penyalahgunaan posisi/jabatan publik maupun swasta untuk mendapatkan keuntungan personal, baik secara langsung maupun tak langsung”. Pemerintah memberikan perhatian khusus dengan melakukan pengawasan terhadap korupsi yang banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan korupsi dengan cara pemerasan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dengan memaksa masyarakat untuk membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar supaya pelayanan nya dapat terpenuhi. Pemerasan yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan cara memaksa masyarakat melakukan pembayaran agar kebutuhan nya dapat terpenuhi tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Dalam uraian kasus sebagaimana dijelaskan bahwa Lurah S meminta biaya pengurusan sebesar 1% (satu persen) dari NJOP. Oleh Jaksa Penuntut Umum Lurah S didakwa dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Korupsi. Selanjutnya, ternyata pada kasus tersebut oleh hakim diterapkan putusan berdasarkan Pasal 11 UU Korupsi oleh karena Lurah S tidak memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi.

Item Type: Undergraduate thesis
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Pemerasan, Memaksa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Masyhur 196042
Date Deposited: 11 Nov 2019 07:17
Last Modified: 11 Nov 2019 07:17
URI: http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/36662

Actions (login required)

View Item View Item